Menu ✖

Breaking News

News

Kudeta Ala Alumni: Ketika Jabatan Ketua PB IKA-PMII Mau Direbut Tanpa Rapat

badge-check

Tiga petinggi PB IKA-PMII, yakni Akhmad Muqowam, Slamet Ariyadi, dan Sudarto SM, menyampaikan klarifikasi soal status hukum kepengurusan periode 2025–2030.(Foto:doc.Istimewa)

Perbesar

Tiga petinggi PB IKA-PMII, yakni Akhmad Muqowam, Slamet Ariyadi, dan Sudarto SM, menyampaikan klarifikasi soal status hukum kepengurusan periode 2025–2030.(Foto:doc.Istimewa)

PRABA INSIGHT- Dunia alumni memang penuh kejutan. Tapi yang ini agak kebangetan. Di tengah semangat musyawarah mufakat Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII yang berjalan sah dan formal, tiba-tiba muncul oknum yang ngaku-ngaku sebagai pengurus baru. Bukan lewat pemilu, bukan lewat konsensus, tapi langsung nembak lewat SK Kemenkumham. Keren, tapi sayangnya nggak sah.

Tiga tokoh utama IKA-PMII, yakni Sahabat Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua Majelis Pertimbangan), Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos (Ketua Umum Terpilih), dan Sahabat H. Sudarto SM, S.Pd.I., M.M (Sekretaris Jenderal), pun akhirnya buka suara. Intinya: nggak usah ngaku-ngaku kalau bukan hasil Munas.

Kronologi Munas: Serius, Tertib, dan Penuh Proses

Munas VII IKA-PMII bukan ajang kumpul alumni yang cuma isinya nostalgia dan foto bareng. Digelar pada 21–23 Februari 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, forum ini membahas banyak hal serius—dari tata tertib sidang, laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, hingga pembahasan AD/ART dan program kerja.

Puncaknya adalah Sidang Pleno IV yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Formatur. Tapi karena suasana agak “memanas” (mungkin karena debatnya lebih seru dari debat capres), sidang diskors. Lanjutannya digelar pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta.

Dan hasilnya? Lewat musyawarah mufakat, Sahabat H. Slamet Ariyadi resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII masa khidmat 2025–2030. Semua sesuai mekanisme, bukan ngasal, apalagi ngaku-ngaku.

Tiba-tiba Ada SK: “Perubahan Akta” yang Bikin Dahi Berkerut

Masalah muncul ketika ada pihak yang mencatut nama PB IKA-PMII dan mendaftarkan perubahan akta ke Kementerian Hukum dan HAM. SK itu terbit dengan nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025. Ini ibarat main Monopoli tapi tiba-tiba ada yang ngaku-ngaku punya rumah di semua petak.

Langkah itu dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi dan disebut sebagai tindakan ilegal. Dalam dunia organisasi, ngotot jadi pengurus tanpa proses sah itu seperti masuk bioskop tanpa tiket—bisa ditertawakan atau dikeluarkan.

Jalur Hukum Ditempuh, Negara Harus Tahu

PB IKA-PMII tak tinggal diam. Mereka mengajukan surat keberatan ke Menteri Hukum dan HAM serta banding administratif ke Presiden Republik Indonesia. Tak cukup di situ, mereka juga menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Harapannya? SK yang dianggap ilegal itu dibatalkan, dan organisasi kembali berjalan sesuai jalur.

Penulis: Deny Darmono | Editor; Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Brigjen Eko Hadi Santoso Naik Pangkat Jadi Irjen Pol, Kini Jabat Penyidik Utama Bareskrim

25 Sep 2026 - 21:42 WIB

Brigjen Eko Hadi Santoso Naik Pangkat Jadi Irjen Pol, Kini Jabat Penyidik Utama Bareskrim

LSM Somasi Apresiasi Kapolres dan Kepala BPN Turun Langsung Usut Mafia Tanah Kayuringin

25 Sep 2026 - 18:56 WIB

LSM Somasi Apresiasi Kapolres dan Kepala BPN Turun Langsung Usut Mafia Tanah Kayuringin

Hari Lalu Lintas Bhayangkara 2026, Ditlantas Polda Bengkulu Raih Juara 3 Penanganan Laka

25 Sep 2026 - 18:44 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara 2026, Ditlantas Polda Bengkulu Raih Juara 3 Penanganan Laka

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Kapal Induk Pertama TNI AL Siap Perkuat Operasi Laut

24 Sep 2026 - 17:48 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Kapal Induk Pertama TNI AL Siap Perkuat Operasi Laut

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan

23 Sep 2026 - 23:27 WIB

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan
Trending di News