PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada kebohongan yang terungkap setelah bertahun-tahun. Ada pula yang terbongkar hanya hitungan jam setelah akad nikah selesai. Yang dialami MS (34), seorang pegawai instansi pemerintah, termasuk kategori kedua.
Perempuan itu harus menerima kenyataan pahit ketika pria yang baru saja sah menjadi suaminya ternyata bukan sosok yang selama ini ia kenal. R (45), yang sebelumnya mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), belakangan diketahui bukan anggota kepolisian seperti yang diklaim, melainkan seorang calo yang beraktivitas di lingkungan Samsat Polda Metro Jaya.
Ironisnya, fakta tersebut terungkap hanya beberapa jam setelah prosesi pernikahan berlangsung pada 2021.
Alih-alih menikmati hari-hari awal sebagai pasangan suami istri, MS justru dihadapkan pada kenyataan bahwa rumah tangga yang baru dibangun berdiri di atas fondasi kebohongan identitas.
Meski sempat terpukul, MS tetap mempertahankan pernikahan itu hingga 2023. Namun, perjalanan rumah tangga tersebut disebut jauh dari kata harmonis.
Kuasa hukum korban, Furba Indah, mengungkapkan bahwa kliennya diduga berulang kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara fisik maupun verbal.
“Korban beberapa kali mengalami pemukulan, tamparan, hingga penghinaan yang dilakukan secara berulang,” ujar Furba.
Tak berhenti di situ. Dugaan kekerasan yang dialami korban disebut semakin mengkhawatirkan. Menurut keterangan kuasa hukum, MS pernah disekap selama lima hari di kamar mandi dan hanya diberikan makanan dalam jumlah terbatas.
Korban juga disebut pernah dipaksa meminum cairan pembersih serangga. Saat menolak permintaan tersebut, ia kembali mengalami tindakan kekerasan.
Rangkaian dugaan kekerasan itu menjadi alasan utama MS akhirnya memilih mencari perlindungan dan keadilan melalui jalur hukum.
Merasa penanganan perkara yang dilaporkan belum berjalan optimal, MS bersama ibunya dan tim kuasa hukum mendatangi Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengadukan kasus yang dinilai belum memperoleh perhatian dan penanganan maksimal.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik karena memuat dua persoalan serius sekaligus. Di satu sisi terdapat dugaan penipuan identitas dalam pernikahan yang menyebabkan korban mengambil keputusan penting berdasarkan informasi yang tidak benar. Di sisi lain, terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Perkara tersebut kini menjadi pengingat bahwa kebohongan identitas dalam relasi personal bukan sekadar persoalan moral, tetapi dapat berkembang menjadi rangkaian tindakan yang berdampak serius terhadap keselamatan dan hak-hak korban.







