PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali memunculkan drama yang bikin publik mengernyit. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, justru melontarkan pernyataan ekstrem saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Noel mengaku siap menerima hukuman paling berat jika itu benar-benar bisa menjadi jalan pembuka pemberantasan korupsi yang lebih tegas di Indonesia.
“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik, hukum mati aja saya. Hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang,” kata Noel dalam persidangan.
Pernyataan itu muncul setelah jaksa penuntut umum dari KPK sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut telah mengembalikan Rp3 miliar sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan mencapai Rp1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Meski mengaku pasrah menghadapi proses hukum, Noel menekankan bahwa keadilan publik tidak boleh dikorbankan dalam perkara korupsi yang menyeret banyak pejabat Kemnaker itu.
“Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!” ujar Noel.
Kalimat Noel itu seperti menyentil langsung wajah penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sebab sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan pekan lalu, Noel juga sempat melontarkan protes keras terkait disparitas hukuman antar terdakwa.
Menurut Noel, ada terdakwa lain yang disebut terlibat dalam nilai korupsi jauh lebih besar, tetapi tuntutannya hanya terpaut tipis dari dirinya.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun,” protes Noel usai sidang tuntutan, Senin (18/5/2026).
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker sendiri menyeret sederet pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Nilai uang pengganti yang dituntut kepada para terdakwa pun bervariasi, mulai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Berikut daftar tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut:
- Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp233 juta.
- Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar.
- Subhan dituntut 5,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp5,8 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,2 miliar.
- Sekarsari Kartika Putri dituntut 5,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp42,6 miliar.
- Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp14,4 miliar.
- Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp19,8 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara dengan uang pengganti terbesar mencapai Rp60,3 miliar.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyedot perhatian publik karena menyeret pejabat aktif hingga mantan petinggi kementerian. Di tengah derasnya tuntutan pemberantasan korupsi, publik kini menunggu apakah majelis hakim benar-benar menghadirkan putusan yang dianggap adil, atau justru menambah panjang daftar kekecewaan terhadap sistem peradilan.







