Menu

Mode Gelap
Banjir Telan Lapas Aceh Tamiang, Imipas Lepas Napi demi Selamatkan Nyawa Gubernur Mualem Semprot Kepala Daerah: “Kalau Cengeng, Mending Mundur Saja!” Tiga Hari Tak Terungkap, Jasad Bayi Ditemukan di Plafon Sekolah Banjarnegara Banjir Memuncak, Bupati Aceh Selatan Hilang dari Lokasi Ternyata Pergi Umrah Viral Bupati Bireuen Bahas Sawit Saat Meninjau Banjir, Warganet Geram Di Tengah Lumpur dan Gelap, Gubernur Mualem Salurkan 30 Ton Sembako untuk Korban Banjir

News

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Rp 90 Miliar, Ivonney Cari Keadilan ke Kompolnas

badge-check


					“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist) Perbesar

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist)

PRABAINSIGHT-Drama harta gono-gini memang selalu punya bumbu yang bikin heboh: angka fantastis, kisah cinta yang karam, dan tentu saja… proses hukum yang jalannya kayak kereta uap mogok. Kali ini, kisahnya datang dari Ivonney, yang melaporkan dugaan penggelapan deposito Rp 90 miliar oleh mantan suaminya, YS.

Laporan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak September 2024, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Tapi, sampai sekarang hampir setahun berlalu status tersangka belum juga muncul.

Kesal menunggu tanpa kabar, Ivonney bersama kuasa hukumnya, Tabrani Abby, akhirnya memutuskan untuk “naik level” dengan melapor ke Kompolnas pada Senin (12/8/2025).

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan bersama awak media.

Menurut Tabrani, sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik menjanjikan gelar perkara minggu berikutnya. Namun, janji itu terus molor tanpa alasan jelas.

Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996, lalu bercerai lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Juli 2022 (No. 93/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr). Selama 26 tahun pernikahan, mereka mengumpulkan aset termasuk deposito di empat bank swasta senilai Rp 90 miliar.

Masalah muncul ketika YS mengajukan gugatan pembagian harta bersama (No. 533/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr) pada 19 Agustus 2024 tanpa mencantumkan deposito tersebut. Bagi Ivonney, ini bukan sekadar lupa, melainkan dugaan sengaja menyembunyikan aset.

Akhirnya, Ivonney melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 (LP/B/5815/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA) dengan pasal 372 jo. 376 KUHP tentang dugaan penggelapan dalam keluarga.

Kalau Kompolnas tetap tak bergerak, Tabrani mengancam akan membawa kasus ini ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi soal kenapa penetapan tersangka masih tertahan. Sementara itu, Rp 90 miliar itu… masih misterius nasibnya.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Habitat Tesso Nilo Menciut Drastis, Gajah Kian Terdesak

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Taman Nasional Tesso Nilo menyusut drastis dari 81 ribu menjadi 12 ribu hektare, membuat habitat gajah kian terdesak dan memasuki fase kritis.

Banjir, Gelondongan Kayu, dan Investigasi Negara: Haidar Alwi Puji Ketegasan Kapolri

3 Desember 2025 - 13:28 WIB

JIHN Bongkar-Bongkaran Korupsi: Dari Janji sampai Budaya yang Mendarah Daging

3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Andreas Harsono, Verifikasi HAM, dan Drama Laporan yang Sering Disalahpahami

2 Desember 2025 - 03:43 WIB

Trending di News