Menu

Mode Gelap
Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Pulogebang Memanas! Warga Terancam Tergusur, Mafia Tanah Diduga Bermain Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret Belajar Ngaji atau Jadi Korban? Dugaan Pelecehan di Ponpes Muna Barat yang Bikin Orang Tua Merinding Menikmati Wagyu hingga Daechang di Gahyo Cikarang, Restoran Korea Favorit Pebisnis

News

Pulogebang Memanas! Warga Terancam Tergusur, Mafia Tanah Diduga Bermain

badge-check


					Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur. Perbesar

Eksekusi lahan di Pulogebang memicu kemarahan warga. Puluhan tanah terancam disita meski belum inkracht. Dugaan mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Jakarta Timur.

PRABAINSIGH.COM – JAKARTA – Kalau hukum itu orang, mungkin warga RT 020/RW 06 Pulogebang ingin bertanya dengan sopan tapi getir: “Kamu masih sehat?” Soalnya, di kampung mereka, eksekusi lahan tetap melaju meski rambu-rambu hukum sudah dipasang di mana-mana.

Sebanyak 33 bidang tanah dan bangunan di Pulogebang, Jakarta Timur, hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masalahnya, menurut warga, eksekusi ini bukan sekadar buru-buru, tapi juga salah alamat, salah objek, dan kalau mau jujur terkesan nekat.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk Perbuatan Perampasan Hak Milik orang lain secara sewenang wenang,” kata warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Chairini, Kamis (12/2/2026).

Kata “sewenang-wenang” di sini bukan hiasan kalimat. Chairini menyebut ada setidaknya empat kejanggalan yang membuat warga mengernyit sekaligus geram. Salah satu yang paling mencolok datang dari institusi yang biasanya dianggap paling akhir dan paling tinggi: Mahkamah Agung.

Melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021, disebutkan bahwa sita eksekusi atas 33 bidang tanah itu tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan. Tapi entah kenapa, surat ini tampaknya tidak cukup “sakral” untuk menghentikan rencana eksekusi.

“Eksekusi tersebut masih dalam Proses Banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 34/Tim/III/2021-AP Jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun Surat Panitera Mahkamah Agung tersebut tidak dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Belum inkracht, tapi sudah dieksekusi. Dalam logika warga, ini seperti menyatakan pertandingan selesai saat wasit masih memeriksa VAR.

Masalah belum berhenti di situ. Chairini juga menyebut objek tanah yang hendak dieksekusi ternyata sudah tidak lagi berada di tangan termohon eksekusi. Artinya, yang mau disita bukan barangnya orang yang kalah perkara. Bonus kejanggalan lainnya: alamat.

Dalam amar putusan, objek sengketa disebut berada di RT 07/RW 06. Tapi eksekusi justru diarahkan ke RT 020/RW 06. Mirip kirim paket ke rumah tetangga, lalu marah karena isinya bukan pesanan sendiri.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah, yang sangat bernafsu merampas Tanah milik warga RT.020/RW.06,” kata Chairini.

Dugaan mafia tanah ini bukan muncul dari ruang hampa. Warga juga menemukan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan. Mulai dari dugaan cap jempol palsu pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02973, hingga alas hak yang dinilai tidak jelas pada Sertifikat Hak Milik Nomor 02972. Dokumen yang seharusnya jadi bukti kepastian hukum, malah terasa seperti teka-teki.

Upaya warga tidak berhenti di keluhan kampung. Laporan sudah dikirim ke berbagai instansi, termasuk lewat aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, nasib 17 Sertifikat Hak Milik yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang masih menggantung tanpa kejelasan.

Kasus Pulogebang akhirnya bukan cuma soal sengketa tanah. Ia menjelma jadi potret kecil krisis agraria yang lebih besar dan sekaligus ujian serius bagi janji negara dalam memberantas mafia tanah. Bagi warga RT 020/RW 06, penolakan terhadap eksekusi ini bukan drama, tapi upaya mempertahankan ruang hidup dari prosedur hukum yang mereka anggap cacat sejak niat. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra

13 Februari 2026 - 08:48 WIB

Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

10 Februari 2026 - 09:41 WIB

KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco

9 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional

9 Februari 2026 - 17:38 WIB

Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi

6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Trending di News