PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali masuk dalam daftar spekulasi calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun, alih-alih ikut larut dalam rumor yang beredar, Purbaya justru menanggapinya dengan santai. Baginya, kabar tersebut bukan hal baru. Bahkan, ia menyebutnya sebagai “isu abadi” yang terus muncul tetapi tak pernah benar-benar terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026). Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima informasi apa pun mengenai pembahasan calon Gubernur BI di lingkungan pemerintah.
“Kalau saya itu isu abadi, isu masuk ke sana-sini, aslinya enggak pernah jadi,” ujar Purbaya kepada wartawan.
Ketika kembali ditanya mengenai siapa yang akan mengisi kursi orang nomor satu di Bank Indonesia, Purbaya mengaku belum mengetahui perkembangan proses tersebut.
“Saya tidak tahu. Belum tahu,” katanya.
Ia juga memilih tidak berspekulasi ataupun memberikan rekomendasi mengenai figur yang layak memimpin bank sentral. Menurut Purbaya, seluruh proses penentuan calon sepenuhnya berada di tangan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita ikutin perintah Bapak Presiden,” tegasnya.
Pergantian Gubernur BI Dinilai Tak Mengganggu Kinerja KSSK
Di tengah proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia, Purbaya memastikan stabilitas koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap berjalan normal. Ia menilai pergantian pucuk pimpinan BI tidak akan mengganggu sinergi antarlembaga yang selama ini sudah terbangun.
Menurutnya, Pelaksana Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, bukan sosok baru dalam forum KSSK. Pengalaman panjangnya membuat proses koordinasi diyakini tetap berjalan tanpa hambatan.
“Ibu Destry bukan pemain baru. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pengalaman Destry di Bank Indonesia maupun Lembaga Penjamin Simpanan menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan kebijakan moneter sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Bahkan dulu di LPS dan BI. Jadi knowledge-nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kegiatan moneter berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya,” katanya.
Purbaya juga menilai struktur keanggotaan KSSK secara keseluruhan tidak mengalami perubahan berarti meskipun terjadi pergantian pimpinan di Bank Indonesia. Seluruh anggota dinilai telah memahami pola koordinasi sehingga pengambilan kebijakan tetap berlangsung secara efektif.
Begini Mekanisme Pemilihan Gubernur Bank Indonesia
Spekulasi mengenai calon Gubernur BI mencuat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menjalankan proses pemilihan pemimpin baru bank sentral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengangkatan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahan-perubahannya.
Dalam Pasal 41 ayat (1), disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Khusus jabatan Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengajukan maksimal tiga nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki waktu paling lama satu bulan sejak usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Apabila seluruh calon yang diajukan tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengusulkan nama baru sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (7).
Selain melalui proses politik di DPR, calon anggota Dewan Gubernur BI juga harus memenuhi sejumlah syarat. Berdasarkan Pasal 40 UU Bank Indonesia, calon wajib merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Tak hanya itu, calon juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus maupun anggota partai politik pada saat proses pencalonan berlangsung.
Dengan mekanisme tersebut, proses penentuan Gubernur Bank Indonesia tidak hanya bergantung pada keputusan Presiden, tetapi juga memerlukan persetujuan DPR sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam menjaga independensi bank sentral.







