Menu

Mode Gelap
3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan? GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

Politik

RUU TNI dan Bayang-Bayang Dwi Fungsi: Mau Maju atau Muter Balik?

badge-check

Gambar ilustrasi (ist) Perbesar

Gambar ilustrasi (ist)

PRABA INSIGHT- Hari itu, 11 Maret 2025, di dalam gedung parlemen yang dinginnya bisa bikin keringat batal keluar, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke DPR. Sekilas, ini cuma tumpukan dokumen biasa. Tapi buat mereka yang paham sejarah, ini semacam dejavu.

Di luar, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sudah pasang kuda-kuda. Mereka nggak asal ribut, tapi benar-benar khawatir.

Bagi mereka, revisi ini bukan sekadar perbaikan, tapi jalan tol menuju kembalinya dwi fungsi TNI—hal yang dulu mati-matian dihapus di era reformasi.

TNI di Jabatan Sipil: Emang Perlu?

Salah satu yang bikin rame adalah aturan soal perwira aktif yang bisa nongkrong di jabatan sipil. Misalnya, di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kalau dipikir-pikir, apa hubungannya militer sama jaksa? Atau sama ikan-ikan di laut?

“Militer itu tugasnya pertahanan negara, bukan penegak hukum atau pengelola sumber daya laut,” ujar perwakilan koalisi, mungkin sambil geleng-geleng kepala.

Masalahnya, selama ini memang sudah ada Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer), tapi fungsinya sebatas menangani perkara koneksitas alias kasus yang melibatkan militer dan sipil. Nah, RUU ini malah bikin jabatan itu permanen. Koalisi protes keras. Mereka bilang, kalau memang perlu, kenapa nggak bentuk tim ad hoc aja buat kasus per kasus?

Di KKP pun sama. Logikanya, kementerian ini urusannya sipil banget. Jadi, kalau ada prajurit TNI yang ditempatkan di sana, ya aneh. Lebih aneh lagi kalau dia masih aktif sebagai tentara. Harusnya mundur dulu, biar nggak setengah-setengah.

Perang Lawan Narkotika: Solusi atau Bikin Masalah Baru?

RUU ini juga bakal bikin TNI bisa ikut campur dalam operasi militer selain perang, termasuk dalam pemberantasan narkotika. Kesan yang muncul? Indonesia siap mengadopsi model “war on drugs” ala Amerika Latin.

Kedengarannya tegas, tapi masalahnya, pendekatan ini lebih sering bikin kisruh ketimbang solusi. “Ini bukan kriminal biasa, tapi urusan hukum dan kesehatan,” kata koalisi. Kalau TNI sampai turun tangan, ada kemungkinan pendekatan represif malah bikin situasi makin runyam.

Yang lebih bikin ngeri, keputusan soal keterlibatan TNI dalam operasi semacam ini nantinya nggak perlu persetujuan DPR. Artinya, keputusan bisa dibuat cepat, tanpa banyak debat di parlemen. Efektif? Mungkin. Tapi kalau nggak ada kontrol, siapa yang bisa menjamin nggak ada penyalahgunaan wewenang?

Fokusnya Harusnya ke Mana?

Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak DIM RUU TNI ini. Mereka nggak mau reformasi yang sudah susah payah dijaga malah mundur lagi ke zaman dwi fungsi.

Daripada sibuk ngotak-atik aturan yang bisa bikin batas sipil-militer makin kabur, mereka punya usulan lain: fokus ke modernisasi alutsista tanpa korupsi dan peningkatan kesejahteraan prajurit.

Debat soal ini masih panjang, dan keputusannya ada di tangan DPR. Tapi satu yang pasti, kalau nggak ada yang kritis dan peduli, bukan nggak mungkin kita bakal balik ke era di mana tentara bisa ada di mana-mana. Dan kalau itu kejadian, ya selamat datang di masa lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan?

10 Agustus 2026 - 23:21

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

19 Juli 2026 - 16:37

Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026 - 22:20

Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP

15 Juli 2026 - 17:07

Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998

15 Juli 2026 - 15:02

Trending di Nasional