Menu

Mode Gelap
PAN “Kehilangan” Eko Patrio dan Uya Kuya: Dari Panggung Hiburan ke Panggung Politik, Lalu ke Pintu Keluar DPR Surya Paloh Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasannya “Kompol C, Brimob yang Namanya Muncul di Kasus Novel Baswedan dan Affan Kurniawan” Fasum Kalideres Harusnya Jadi Taman, Malah Dikuasai Bangunan Liar Geger Nampan MBG Disebut Pakai Minyak Babi, Pemerintah: Tenang, Bisa Diuji di BPOM Kisruh Demo di Senayan, Nurul Arifin Janji Perjuangkan Aspirasi dengan Syarat Ini?

News

Setya Novanto Dapat Diskon Penjara: Dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun, Mahkamah Agung Kasih “Promo Koruptor”?

badge-check


					Setelah bertahun-tahun jadi headline, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto—koruptor e-KTP yang dulu sempat viral gara-gara tiang listrik dan selimut Gucci.(Foto:Ist) Perbesar

Setelah bertahun-tahun jadi headline, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto—koruptor e-KTP yang dulu sempat viral gara-gara tiang listrik dan selimut Gucci.(Foto:Ist)

PRABA INSIGHT – Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang namanya sempat viral gara-gara drama kecelakaan tiang listrik dan pura-pura sakit pakai selimut Gucci, akhirnya berhasil menambah satu babak baru dalam saga hidupnya yang penuh plot twist.

Setelah bertahun-tahun menghuni jeruji besi karena korupsi megaproyek e-KTP, Mahkamah Agung (MA) resmi memberi keringanan hukuman lewat jalur Peninjauan Kembali (PK).

Hukuman Setnov yang semula 15 tahun penjara kini dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Lumayan, hemat 2,5 tahun. Kalau dihitung pakai rumus emak-emak belanja online, diskon segitu bisa buat nabung beli rumah subsidi.

“Amar putusan: KABUL,” tulis MA singkat tapi padat, seperti pengumuman diskon midnight sale. Putusan ini diunggah resmi di laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diproses selama 1.956 hari alias lebih dari lima tahun. Diputuskan oleh ketua majelis Surya Jaya dan dua hakim anggota: Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono.

Panitera penggantinya Wendy Pratama Putra. Putusan diketok pada 4 Juni 2025. Kalau dihitung dari awal PK didaftarkan tanggal 6 Januari 2020, prosesnya hampir sepanjang drama Korea tiga season.

Tetap terbukti korupsi kok, jangan salah. Setnov dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cuma bedanya sekarang, hukumannya “sedikit” lebih ringan. Dari sebelumnya 15 tahun jadi 12 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Masalah duitnya juga belum kelar. Setnov masih wajib bayar uang pengganti US$7,3 juta (setara kurang lebih 120 miliar rupiah).

Dia sudah nitip Rp5 miliar ke KPK sebagai “uang muka tobat”, sisanya masih Rp49 miliar lebih. Kalau belum dibayar, ya siap-siap duduk manis di penjara dua tahun tambahan.

Bonus hukuman lainnya: dicabut hak politiknya selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai jalani masa pidana.

Ya lumayan, walau tetap lebih sebentar dibanding vonis larangan sebelumnya yang 5 tahun. Bisa aja nanti comeback dengan tagline, “Saya Sudah Selesai dengan Masa Lalu.”

Sebagai pengingat publik, Setnov sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga kena denda Rp500 juta dan larangan berpolitik 5 tahun.

Kasus ini membuatnya jadi salah satu tokoh politik paling terkenal karena kasus korupsi terbesar dan paling absurd baik dari segi angka kerugian negara maupun drama di pengadilan.

Sekarang, publik tinggal tunggu babak berikutnya: apakah Setnov bakal jadi contoh tobat nasional, atau malah comeback lagi ke panggung politik kayak nggak ada apa-apa.

👤 Reporter: Andi Ramadhan 

👤 Editor     : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAN “Kehilangan” Eko Patrio dan Uya Kuya: Dari Panggung Hiburan ke Panggung Politik, Lalu ke Pintu Keluar DPR

31 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Surya Paloh Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasannya

31 Agustus 2025 - 07:03 WIB

“Kompol C, Brimob yang Namanya Muncul di Kasus Novel Baswedan dan Affan Kurniawan”

31 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Fasum Kalideres Harusnya Jadi Taman, Malah Dikuasai Bangunan Liar

27 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Geger Nampan MBG Disebut Pakai Minyak Babi, Pemerintah: Tenang, Bisa Diuji di BPOM

27 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Trending di News