Menu

Breaking News

Crime

Sidang Etik Bripda Seili: Rekonstruksi Cekikan hingga Pertanyaan soal Niat Fatal

badge-check

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa) Perbesar

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – KALSEL – Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12/2025) itu tidak sedang dipakai untuk upacara, rapat, atau penyuluhan keamanan lingkungan. Hari itu, ruangan berubah jadi panggung tempat kebenaran dicoba dipanggil lewat rekonstruksi gerak tubuh. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar, dan di tengahnya berdiri Bripda Muhammad Seili anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian mahasiswi ULM, Zahra Dilla.

Bukan sekadar diminta bercerita, Bripda Seili diminta memperagakan. Ya, memperagakan cara ia mencekik leher korban. Sebuah momen yang, kalau ini film, mungkin semua orang memilih menutup mata barang tiga detik.

Sidang dipimpin AKBP Budhi Santoso sebagai Ketua Komisi, dibantu Kompol Letjon Simanjorang di posisi Wakil Ketua, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota. Formasinya resmi, tapi atmosfernya seperti dinding ikut menahan napas.

Di hadapan komisi, Seili memaparkan kronologi tindak kekerasan yang ia lakukan. Detail demi detail terdengar rapi, dingin, dan terlalu tenang untuk sesuatu yang berakhir pada seseorang kehilangan kesadaran.

Sampai kemudian komisi etik mengangkat satu titik krusial: cekikan di leher. Tindakan yang sejak lama sudah berada di wilayah “ini bisa berujung buruk”. Kalimat yang dilontarkan komisi tak berbelit, justru terasa sangat telak:

“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?”

Satu kalimat, tapi rasanya seperti lampu ruangan mendadak makin terang.

Bripda Seili menjawab, dengan nada yang sukar diterjemahkan apakah itu penyesalan atau pembelaan diri.

“Siap, ndan. Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati, komandan.”

Jawaban yang terdengar sederhana, tapi justru menggantung lama di udara lebih lama dari jeda sidang itu sendiri.

Di luar ruang aula, kasus ini terus bergerak di ranah publik: soal nyawa, soal keadilan, soal bagaimana kekerasan semestinya tak punya ruang—apalagi di tangan mereka yang seharusnya menjaga. Sementara di dalam ruang sidang, pertanyaannya masih sama: bagaimana mungkin sebuah cekikan bisa dinormalisasi sebagai ketidaktahuan?

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

7 Agu 2026 - 20:39 WIB

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

Bau Busuk yang Dikira Bangkai Hewan Ternyata Jenazah Pria Tanpa Kepala, Warga Depok Syok Bukan Main

4 Agu 2026 - 22:43 WIB

Bau Busuk yang Dikira Bangkai Hewan Ternyata Jenazah Pria Tanpa Kepala, Warga Depok Syok Bukan Main

Lapor Hilang ke Polisi Disebut “Sudah Dewasa”, Feni Ere Akhirnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

31 Jul 2026 - 18:05 WIB

Lapor Hilang ke Polisi Disebut “Sudah Dewasa”, Feni Ere Akhirnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka, Bawa 25,1 Kg Ekstasi dan Sabu ke Soekarno-Hatta

31 Jul 2026 - 15:23 WIB

Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka, Bawa 25,1 Kg Ekstasi dan Sabu ke Soekarno-Hatta

16 Kali Kemalingan Ayam, Kini Suami dan Anak Pemilik Ditahan Usai Kasus Maling Tewas di Tabanan

30 Jul 2026 - 16:04 WIB

16 Kali Kemalingan Ayam, Kini Suami dan Anak Pemilik Ditahan Usai Kasus Maling Tewas di Tabanan
Trending di Crime