Menu

Mode Gelap
Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

Crime

Sidang Etik Bripda Seili: Rekonstruksi Cekikan hingga Pertanyaan soal Niat Fatal

badge-check

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa) Perbesar

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – KALSEL – Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12/2025) itu tidak sedang dipakai untuk upacara, rapat, atau penyuluhan keamanan lingkungan. Hari itu, ruangan berubah jadi panggung tempat kebenaran dicoba dipanggil lewat rekonstruksi gerak tubuh. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar, dan di tengahnya berdiri Bripda Muhammad Seili anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian mahasiswi ULM, Zahra Dilla.

Bukan sekadar diminta bercerita, Bripda Seili diminta memperagakan. Ya, memperagakan cara ia mencekik leher korban. Sebuah momen yang, kalau ini film, mungkin semua orang memilih menutup mata barang tiga detik.

Sidang dipimpin AKBP Budhi Santoso sebagai Ketua Komisi, dibantu Kompol Letjon Simanjorang di posisi Wakil Ketua, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota. Formasinya resmi, tapi atmosfernya seperti dinding ikut menahan napas.

Di hadapan komisi, Seili memaparkan kronologi tindak kekerasan yang ia lakukan. Detail demi detail terdengar rapi, dingin, dan terlalu tenang untuk sesuatu yang berakhir pada seseorang kehilangan kesadaran.

Sampai kemudian komisi etik mengangkat satu titik krusial: cekikan di leher. Tindakan yang sejak lama sudah berada di wilayah “ini bisa berujung buruk”. Kalimat yang dilontarkan komisi tak berbelit, justru terasa sangat telak:

“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?”

Satu kalimat, tapi rasanya seperti lampu ruangan mendadak makin terang.

Bripda Seili menjawab, dengan nada yang sukar diterjemahkan apakah itu penyesalan atau pembelaan diri.

“Siap, ndan. Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati, komandan.”

Jawaban yang terdengar sederhana, tapi justru menggantung lama di udara lebih lama dari jeda sidang itu sendiri.

Di luar ruang aula, kasus ini terus bergerak di ranah publik: soal nyawa, soal keadilan, soal bagaimana kekerasan semestinya tak punya ruang—apalagi di tangan mereka yang seharusnya menjaga. Sementara di dalam ruang sidang, pertanyaannya masih sama: bagaimana mungkin sebuah cekikan bisa dinormalisasi sebagai ketidaktahuan?

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Nancy Soroti Dugaan Upaya Pencemaran Nama Baik di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel

11 Juli 2026 - 04:48

YPRA Apresiasi Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tajurhalang

2 Juli 2026 - 17:54

‘Alhamdulillah Sehat’, Taufik Siap Jalani Rekonstruksi Usai Diduga Sekap dan Aniaya Pacar

2 Juli 2026 - 13:50

Terbongkar! Dugaan Bio Solar Disulap Jadi Dexlite di SPBU Medan, Praktik Curang Diduga Berjalan 9 Bulan

30 Juni 2026 - 19:51

Trending di Crime