Menu

Mode Gelap
Aliansi Aktivis 98 Bahas Laporan Jampidsus dalam Diskusi Reformasi 98 Bantah Tuduhan Penipuan, Nancy Fidelia Fatima Tegaskan Korban Transaksi Aset Bermasalah Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT

Crime

Sidang Etik Bripda Seili: Rekonstruksi Cekikan hingga Pertanyaan soal Niat Fatal

badge-check


					Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa) Perbesar

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Banjarbaru menghadirkan Bripda Muhammad Seili yang memperagakan cekikan terhadap mahasiswi ULM Zahra Dilla. Komisi mempertanyakan niat pelaku atas tindakan fatal tersebut.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – KALSEL – Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12/2025) itu tidak sedang dipakai untuk upacara, rapat, atau penyuluhan keamanan lingkungan. Hari itu, ruangan berubah jadi panggung tempat kebenaran dicoba dipanggil lewat rekonstruksi gerak tubuh. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar, dan di tengahnya berdiri Bripda Muhammad Seili anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian mahasiswi ULM, Zahra Dilla.

Bukan sekadar diminta bercerita, Bripda Seili diminta memperagakan. Ya, memperagakan cara ia mencekik leher korban. Sebuah momen yang, kalau ini film, mungkin semua orang memilih menutup mata barang tiga detik.

Sidang dipimpin AKBP Budhi Santoso sebagai Ketua Komisi, dibantu Kompol Letjon Simanjorang di posisi Wakil Ketua, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota. Formasinya resmi, tapi atmosfernya seperti dinding ikut menahan napas.

Di hadapan komisi, Seili memaparkan kronologi tindak kekerasan yang ia lakukan. Detail demi detail terdengar rapi, dingin, dan terlalu tenang untuk sesuatu yang berakhir pada seseorang kehilangan kesadaran.

Sampai kemudian komisi etik mengangkat satu titik krusial: cekikan di leher. Tindakan yang sejak lama sudah berada di wilayah “ini bisa berujung buruk”. Kalimat yang dilontarkan komisi tak berbelit, justru terasa sangat telak:

“Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal?”

Satu kalimat, tapi rasanya seperti lampu ruangan mendadak makin terang.

Bripda Seili menjawab, dengan nada yang sukar diterjemahkan apakah itu penyesalan atau pembelaan diri.

“Siap, ndan. Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati, komandan.”

Jawaban yang terdengar sederhana, tapi justru menggantung lama di udara lebih lama dari jeda sidang itu sendiri.

Di luar ruang aula, kasus ini terus bergerak di ranah publik: soal nyawa, soal keadilan, soal bagaimana kekerasan semestinya tak punya ruang—apalagi di tangan mereka yang seharusnya menjaga. Sementara di dalam ruang sidang, pertanyaannya masih sama: bagaimana mungkin sebuah cekikan bisa dinormalisasi sebagai ketidaktahuan?

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian

16 Januari 2026 - 09:31 WIB

Polisi Colong Motor Polisi: Ironi Kehilangan di Markas Sendiri

10 Januari 2026 - 13:55 WIB

Panik, Utang, dan Pisau: Kronik Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon

8 Januari 2026 - 05:06 WIB

Kasus Mahasiswi Unima di Tomohon: Surat Pengaduan, Dugaan Pelecehan, dan Penyelidikan Polda Sulut

4 Januari 2026 - 09:21 WIB

Kasus Siswi SMP Tewas di Simalungun: Pelaku Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi

2 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Crime