Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

News

Sandri Rumamama Desak Sanksi Tegas Oknum Brimob dalam Kasus Penganiayaan Anak di Maluku

badge-check


					Sandri Rumanama (foto: Istimewa) Perbesar

Sandri Rumanama (foto: Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumamama, meminta penegakan hukum yang tegas terhadap oknum Brimob Polda Maluku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan seorang anak hingga meninggal dunia. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan perilaku individu dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kebijakan institusi Polri.

Sandri menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan korban, namun menilai kasus ini harus disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi stigma terhadap lembaga kepolisian secara keseluruhan.

“Saya marah dan berduka karena korban adalah keluarga kami. Namun peristiwa ini tidak boleh digiring menjadi tudingan terhadap institusi. Ini murni perbuatan oknum, bukan perintah atasan ataupun kebijakan organisasi,” kata Sandri dalam keterangannya, Minggu, (22/02).

Meski demikian, Sandri mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku. Ia menilai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan langkah yang layak ditempuh mengingat beratnya pelanggaran yang terjadi.

“Menghilangkan nyawa manusia, terlebih anak, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, sanksi tegas harus diberikan agar keadilan benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sandri mengapresiasi langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Polda Maluku dalam menangani kasus ini. Menurut dia, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya perhatian masyarakat.

“Kami mendorong pembenahan Polri. Langkah cepat dan transparan dari Kapolda dan jajaran patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” katanya.

Sandri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto. Dalam komunikasi tersebut, Kapolda disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian yang terjadi.

“Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi serta memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan transparan,” ujar Sandri.

Lebih lanjut, Sandri berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Polri, khususnya Korps Brimob, dalam memperkuat pendekatan humanis dan persuasif saat menjalankan tugas di lapangan.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran agar aparat semakin mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan,” katanya.

Kasus penganiayaan anak ini menambah daftar panjang tantangan reformasi di tubuh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan seiring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari

9 Maret 2026 - 15:03 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Ribut Usai Laga Malut United vs PSM, Wartawan Diintimidasi hingga Wasit Tertahan di Stadion

9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di Crime