PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di Indonesia, ada dua hal yang sering bikin orang lelah: mengurus warisan dan mencari kepastian hukum. Kalau dua-duanya bercampur dalam satu perkara, hasilnya biasanya bukan cuma drama keluarga, tapi juga pertanyaan panjang tentang siapa sebenarnya yang sedang dilindungi.
Itu kira-kira yang sedang dirasakan Steven Kondoy. Namanya kembali muncul setelah ia melayangkan surat keberatan ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas terkait penghentian sejumlah laporan polisi di Polda Sulawesi Utara.
Bukan perkara kecil yang dipersoalkan Steven. Mulai dari dugaan pencurian, dugaan penculikan almarhumah Henny Kondoy, sampai cerita pelik soal status ahli waris dan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Yang bikin perkara ini terasa seperti serial hukum televisi: semua kasus itu saling berkaitan.
Steven dalam surat keberatannya tertanggal 6 Mei 2026 menilai penghentian perkara dilakukan terlalu cepat, sementara fondasi hukumnya sendiri masih diperdebatkan di laporan pidana lain yang belum selesai.
Ketika Barang Hilang Tak Lagi Sekadar Barang Hilang
Salah satu perkara yang dipersoalkan Steven adalah laporan dugaan pencurian barang rumah tangga di rumah milik almarhumah Henny Kondoy dengan nomor LP/24/III/2021/SEK WANEA.
Penyidik sebelumnya menghentikan penyelidikan dengan alasan “bukan tindak pidana”. Tapi bagi Steven, masalahnya bukan semata soal kursi, lemari, atau barang rumah tangga yang hilang.
“Kami menegaskan bahwa esensi dari laporan polisi tersebut bukan sekadar mengenai nilai ekonomis barang-barang rumah tangga yang diambil, melainkan adanya indikasi kuat upaya pengrusakan barang bukti secara sistematis,” tulis Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Steven juga menyoroti kondisi rumah yang disebut mengalami kerusakan setelah kejadian itu. Dalam pandangannya, ada dugaan upaya menghilangkan jejak dan mengaburkan fakta hukum.
Masalahnya, ketika sebuah perkara mulai disentuh isu kepemilikan rumah dan sengketa warisan, pidana sering mendadak dianggap urusan perdata. Dan di titik itu, perkara yang tadinya terasa sederhana mulai berubah jadi labirin.
Status Ahli Waris yang Belum Tuntas
Drama berikutnya datang dari laporan dugaan penculikan dengan nomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.
Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menyebut tidak ditemukan unsur pidana karena Afrily Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan Penetapan PN Manado Nomor 112/Pdt.P/2021.
Tapi Steven menolak kesimpulan itu mentah-mentah.
“Dasar utama penghentian kasus penculikan ini yaitu status legal Syalomita belum memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tulisnya.
Steven menilai legalitas dokumen yang dipakai untuk menetapkan status ahli waris justru masih dipersoalkan dalam proses pidana lain. Ia juga mempersoalkan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dipakai sebagai alat bukti penyidik.
Menurut Steven, dokumen yang sah justru Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho dan menetapkan dirinya sebagai penerima wasiat.
Belum selesai sampai di situ, Steven juga mengungkap adanya Akta Pernyataan dari almarhumah Henny Kondoy yang menyebut Afrily Syalomita Cindy Sembiring bukan anak kandung, melainkan anak asuh.
“Surat wasiat di bawah tangan yang digunakan penyidik berbeda dan tidak pernah diverifikasi keasliannya,” katanya.
Kalau dibaca pelan-pelan, perkara ini sebenarnya bukan cuma soal siapa dapat warisan. Tapi siapa yang dianggap sah untuk menentukan arah seluruh kasus.
Akta Kelahiran yang Tidak Ditemukan
Bagian paling rumit dari cerita ini mungkin muncul saat Steven menyinggung dugaan pemalsuan akta kelahiran.
Ia meminta percepatan penanganan laporan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT terkait dugaan pemalsuan dokumen atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring.
Steven mengaku telah mengantongi surat resmi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran No. 309/Mhs/2001 tidak ditemukan dalam register.
“Surat ini sudah cukup sebagai bukti pemalsuan tanpa harus menunggu Dukcapil Kota Manado,” tulis Steven.
Ia juga mempertanyakan belum hadirnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado meski telah dua kali dipanggil penyidik.
Bagi Steven, lambannya penanganan dugaan pemalsuan dokumen justru memengaruhi perkara lain yang sebelumnya sudah dihentikan.
Karena kalau dokumen dasarnya masih dipersoalkan, maka seluruh kesimpulan hukum di atasnya ikut goyah.
Kematian Henny Kondoy dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Steven juga membawa fakta baru soal kematian Henny Kondoy.
Ia mengklaim ada saksi warga yang menyebut almarhumah meninggal di rumah, bukan di fasilitas kesehatan. Steven juga menyebut pemakaman dilakukan pada hari yang sama tanpa visum maupun autopsi.
“Kematian seorang warga negara di luar fasilitas medis, tanpa visum, tanpa autopsi, dengan pemakaman tergesa-gesa di hari yang sama, seharusnya mendorong penyelidikan, bukan diabaikan,” tulisnya.
Kalimat itu mungkin terdengar keras. Tapi di situlah inti keberatan Steven: ia merasa terlalu banyak pertanyaan yang belum dijawab, sementara perkara sudah telanjur dihentikan.
Kini Steven juga menghadapi laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan pihak lawan ke Polda Sulut pada Februari 2026. Ia meminta Kompolnas ikut mengawasi agar proses hukum berjalan objektif dan tidak berubah menjadi alat tekanan.
Sebelumnya, Kompolnas menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Namun lembaga itu juga mempersilakan Steven menempuh langkah hukum lain bila memiliki fakta baru.
Masalahnya, di negeri ini, “fakta baru” sering datang lebih cepat daripada kepastian hukum.







