Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

badge-check

Ilustrasi Gambar. Perbesar

Ilustrasi Gambar.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Skandal dugaan penggelapan dana di tubuh perusahaan berinisial PT GAS, kini memasuki babak baru yang kian panas. Selain berurusan dengan pidana, status keimigrasian salah satu pimpinan perusahaan berinisial KD, yang merupakan warga negara Korea Selatan (Korsel), kini menjadi sorotan tajam publik.

Munculnya polemik ini, bermula dari proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik KD yang dinilai janggal. Pasalnya, WNA tersebut saat ini sedang menyandang status terlapor, atas dugaan penggelapan dana perusahaan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Direktur Pusat Studi Hukum Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Hani Siswadi, mencium adanya ketidakterbukaan dalam proses administrasi tersebut, terutama soal mekanisme perpindahan penjamin, yang menjadi syarat mutlak perpanjangan izin tinggal.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi, adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hani saat ditemui di Bekasi, Jumat (8/6/2026).

Konflik ini meledak setelah pihak penjamin lama PT GAS, melaporkan adanya kerugian finansial dalam jumlah besar. Tak tinggal diam, penjamin lama tersebut juga telah bersurat resmi kepada instansi terkait, untuk meninjau ulang status keimigrasian KD seiring dengan penyidikan pidana yang sedang berjalan.

Hani menjelaskan, bahwa prosedur pergantian penjamin bagi WNA tidak boleh dilakukan sembarangan, karena diatur ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian serta aturan turunannya, PP Nomor 48 Tahun 2021.

“Tahapan pendaftaran hingga pergantian penjamin itu harus memenuhi syarat formil yang ketat. Meskipun sistem sekarang sudah digital, verifikasi manual terhadap rekam jejak hukum pemohon tetap menjadi aspek yang krusial,” jelas Hani yang juga Managing Director SYS & Partner Law Firm.

Kejanggalan ini memicu tanda tanya besar, mengapa proses administrasi WNA yang sedang bermasalah dengan hukum bisa melenggang? Hani menekankan, seharusnya permohonan dari penjamin lama terkait status hukum yang bersangkutan, menjadi pertimbangan serius dalam proses verifikasi sistematis.

“Apalagi ada laporan pidana yang masih bergulir. Hal ini semestinya menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai polemik administratif ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan yang menjerat KD, memang belum masuk tahap putusan tetap atau inkracht. Namun, sinkronisasi data antara aparat penegak hukum dan instansi administratif di Bekasi kini sedang diuji.

Masyarakat kini menunggu kejelasan prosedur yang ditempuh KD, dalam memperbarui dokumen tinggalnya. Jangan sampai konflik internal di PT GAS, justru mencederai supremasi hukum dan menciptakan celah bagi warga asing, yang sedang tersandung masalah hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News