Menu

Mode Gelap
Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan untuk Awasi Sektor Keamanan Nasional Tujuh Tahun Driver Legend Indonesia, Dari Aksi Jalanan hingga Advokasi Ojol Nasional Mau Jadi Polisi? DPR Putuskan Lulusan SMA Masih Bisa Masuk Polri, Usulan S1 Tak Lolos Dari Jalanan Buruh ke Istana: Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bidang Ketenagakerjaan Drama Wedding Organizer Berujung Penjara: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun, Korban Tak Cuma Calon Pengantin

News

Terjerat Kasus Penggelapan, Perpanjangan KITAS Bos WNA di Bekasi Dipertanyakan

badge-check


					Ilustrasi Gambar. Perbesar

Ilustrasi Gambar.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Skandal dugaan penggelapan dana di tubuh perusahaan berinisial PT GAS, kini memasuki babak baru yang kian panas. Selain berurusan dengan pidana, status keimigrasian salah satu pimpinan perusahaan berinisial KD, yang merupakan warga negara Korea Selatan (Korsel), kini menjadi sorotan tajam publik.

Munculnya polemik ini, bermula dari proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik KD yang dinilai janggal. Pasalnya, WNA tersebut saat ini sedang menyandang status terlapor, atas dugaan penggelapan dana perusahaan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Direktur Pusat Studi Hukum Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Hani Siswadi, mencium adanya ketidakterbukaan dalam proses administrasi tersebut, terutama soal mekanisme perpindahan penjamin, yang menjadi syarat mutlak perpanjangan izin tinggal.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi, adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hani saat ditemui di Bekasi, Jumat (8/6/2026).

Konflik ini meledak setelah pihak penjamin lama PT GAS, melaporkan adanya kerugian finansial dalam jumlah besar. Tak tinggal diam, penjamin lama tersebut juga telah bersurat resmi kepada instansi terkait, untuk meninjau ulang status keimigrasian KD seiring dengan penyidikan pidana yang sedang berjalan.

Hani menjelaskan, bahwa prosedur pergantian penjamin bagi WNA tidak boleh dilakukan sembarangan, karena diatur ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian serta aturan turunannya, PP Nomor 48 Tahun 2021.

“Tahapan pendaftaran hingga pergantian penjamin itu harus memenuhi syarat formil yang ketat. Meskipun sistem sekarang sudah digital, verifikasi manual terhadap rekam jejak hukum pemohon tetap menjadi aspek yang krusial,” jelas Hani yang juga Managing Director SYS & Partner Law Firm.

Kejanggalan ini memicu tanda tanya besar, mengapa proses administrasi WNA yang sedang bermasalah dengan hukum bisa melenggang? Hani menekankan, seharusnya permohonan dari penjamin lama terkait status hukum yang bersangkutan, menjadi pertimbangan serius dalam proses verifikasi sistematis.

“Apalagi ada laporan pidana yang masih bergulir. Hal ini semestinya menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai polemik administratif ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan yang menjerat KD, memang belum masuk tahap putusan tetap atau inkracht. Namun, sinkronisasi data antara aparat penegak hukum dan instansi administratif di Bekasi kini sedang diuji.

Masyarakat kini menunggu kejelasan prosedur yang ditempuh KD, dalam memperbarui dokumen tinggalnya. Jangan sampai konflik internal di PT GAS, justru mencederai supremasi hukum dan menciptakan celah bagi warga asing, yang sedang tersandung masalah hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan

9 Juni 2026 - 15:21

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan untuk Awasi Sektor Keamanan Nasional

9 Juni 2026 - 15:06

Tujuh Tahun Driver Legend Indonesia, Dari Aksi Jalanan hingga Advokasi Ojol Nasional

8 Juni 2026 - 15:12

Mau Jadi Polisi? DPR Putuskan Lulusan SMA Masih Bisa Masuk Polri, Usulan S1 Tak Lolos

8 Juni 2026 - 14:58

Drama Wedding Organizer Berujung Penjara: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun, Korban Tak Cuma Calon Pengantin

8 Juni 2026 - 14:34

Trending di News