Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Tes DNA Resmi Keluar: Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Ada Kecocokan

badge-check

Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Drama antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya punya babak baru. Hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu keluar, dan jawabannya jelas: tidak ada kecocokan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya.

Awal Mula Perseteruan

Konflik ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut kemudian ia bawa ke Pengadilan Negeri Bandung, lengkap dengan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia bahkan balik melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. Melalui akun Instagram pribadinya, RK menyebut tuduhan itu fitnah.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan Polisi

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu tidak main-main, yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Alma Khairunisa | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News