Menu

Mode Gelap
Jokowi Turun Gunung demi PSI. Lampung Jadi Etape Pertama, Mesin Politik Sedang Dipanaskan Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sandri Rumanama Bilang Perubahan Itu Nyata 82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

News

Tes DNA Resmi Keluar: Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Ada Kecocokan

badge-check


					Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri umumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana: tidak ada kecocokan. Perseteruan keduanya kini memasuki babak baru setelah saling lapor dengan tuntutan miliaran rupiah.(Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Drama antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya punya babak baru. Hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu keluar, dan jawabannya jelas: tidak ada kecocokan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya.

Awal Mula Perseteruan

Konflik ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim tersebut kemudian ia bawa ke Pengadilan Negeri Bandung, lengkap dengan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia bahkan balik melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. Melalui akun Instagram pribadinya, RK menyebut tuduhan itu fitnah.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan Polisi

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu tidak main-main, yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Alma Khairunisa | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka

26 Juni 2026 - 14:28

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Trending di Nasional