PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu hal yang pasti dari urusan hukum di negeri ini: jedanya sering terasa dramatis. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ. Setelah sempat “pulang sebentar” ke rumah, kini ceritanya lanjut lagi kali ini di ruang pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan ini bukan basa-basi, tapi disebut sebagai langkah cepat penyidik setelah status penahanannya dikembalikan dari tahanan rumah ke tahanan rutan.
“Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat pesan singkat.
Kalau biasanya orang habis Lebaran masih sibuk halal bihalal, Yaqut justru bersiap untuk sesi tanya jawab yang lebih serius. Jadwalnya pun sudah ditentukan: siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK.
Budi juga memberi sinyal bahwa perkara ini belum tentu berhenti di satu nama. Ada kemungkinan cerita ini melebar ke tokoh-tokoh lain.
“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”
Sebelum kembali ke rutan, Yaqut sempat merasakan momen yang cukup “langka” bagi seorang tersangka: Lebaran di rumah. Ia diketahui sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah mengajukan permohonan.
Dan seperti warga +62 pada umumnya, momen Lebaran tetap dimanfaatkan untuk hal klasik: sungkem.
“Alhamdulilah bisa lebaran dengan sungkem ke ibunda,” kata Yaqut saat kembali digelandang ke rutan Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.
KPK sendiri menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bukan karena faktor kesehatan. Jadi bukan skenario “sakit dulu, baru istirahat di rumah”.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Jubir KPK kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
Soal prosedur, KPK juga memastikan semua sudah sesuai aturan. Tidak ada jalur belakang, setidaknya secara administratif.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” klaim Budi.
Namun, cerita soal Yaqut yang tidak berada di rutan saat Lebaran sempat mencuat dari obrolan yang entah kenapa dimulai dari menu makanan. Silvia Harefa, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, tanpa sengaja membuka fakta itu saat menjenguk suaminya.
“Nggak sih (kesukaan Noel), emang dari koordinatornya di grup, masing-masing keluarga bawa. Ada yang semur, sayur. Aku kebetulan kebagian dapat sayur,” kata Silvia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Dari sayur ketupat, publik jadi tahu satu hal: tidak semua yang seharusnya di rutan, benar-benar ada di rutan saat Lebaran.
Kini, setelah momen pulang itu selesai, cerita kembali ke jalur semula pemeriksaan, berkas, dan kemungkinan bab baru yang belum selesai ditulis. (Van)







