PRABAINSIGHT.COM – BOGOR – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi alarm yang tak boleh diabaikan. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Di tengah bergulirnya proses hukum, Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok yang dinilai bergerak cepat menangani laporan para korban.
Sejak laporan pertama diterima, penyidik disebut menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Bagi YPRA, respons cepat aparat menjadi bagian penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus rasa aman selama proses hukum berlangsung.
Kuasa Hukum YPRA, Irfan Fahmi, menjelaskan bahwa lembaganya telah mendampingi para korban sejak awal pelaporan. Pendampingan hukum itu dimulai pada 9 Juni 2026 ketika dua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan dua orang terlapor berinisial N dan S.
Tak berhenti di situ, pada 23 Juni 2026, YPRA kembali mendampingi seorang korban lain yang datang memberikan laporan kepada penyidik, sehingga seluruh proses berjalan dengan pendampingan hukum dan psikososial.
Menurut Irfan, penyidikan hingga kini masih berlangsung. Aparat kepolisian terus memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami setiap fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” ujar Irfan.
YPRA menilai penyidik juga telah membuka ruang yang aman bagi korban maupun saksi untuk menyampaikan keterangan. Organisasi tersebut berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara utuh sehingga setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, YPRA mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyidikan terungkap korban masih berstatus anak saat dugaan peristiwa terjadi, maka penerapan aturan perlindungan anak harus menjadi prioritas sesuai prinsip lex specialis.
Selain itu, YPRA juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut tetapi tidak melakukan langkah perlindungan terhadap korban ataupun mengabaikan kewajiban hukumnya. Menurut YPRA, penilaian mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi di lingkungan pendidikan mana pun, termasuk pesantren. Pesantren harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan memberikan perlindungan penuh bagi seluruh santri,” tegas Irfan.
Tak hanya fokus pada aspek hukum, YPRA juga memastikan pendampingan bagi para korban tetap berjalan. Lembaga tersebut mengerahkan tim yang terdiri dari psikolog, konselor, hingga psikoterapis untuk membantu proses pemulihan trauma agar para korban memperoleh layanan secara berkelanjutan selama perkara masih bergulir.
Di sisi lain, YPRA mengajak masyarakat untuk ikut menjaga proses hukum tetap kondusif. Publik diminta tidak memberikan tekanan, intimidasi, ataupun stigma terhadap korban maupun saksi. Siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara tersebut diharapkan menyampaikannya langsung kepada penyidik agar proses pengungkapan kasus berjalan lebih maksimal.
YPRA mengingatkan media massa dan masyarakat agar tetap memegang prinsip perlindungan korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban. Langkah itu dinilai penting demi menjaga kepentingan terbaik korban sekaligus memastikan proses penyidikan berlangsung secara objektif dan berintegritas.







