Menu

Mode Gelap
Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

Crime

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

badge-check

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa) Perbesar

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PATI – Kalau ada tempat yang seharusnya paling aman untuk belajar tentang moral, ya pesantren. Tapi kasus di Kabupaten Pati ini justru bikin orang mengernyit: bagaimana bisa ruang pendidikan agama malah jadi lokasi dugaan kekerasan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan serius. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung turun tangan dan meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus ini.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung “menekan tombol jeda”: pendaftaran santri baru dihentikan sementara. Alasannya bukan sekadar administratif, tapi untuk memberi ruang bagi proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan bagi para santri.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang.

Belum cukup sampai di situ, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Bukan cuma digeser, tapi juga diminta tidak lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya bisa lebih serius: izin pesantren terancam dinonaktifkan.

Di sisi lain, Arifah Fauzi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban masih duduk di bangku SMP—usia yang seharusnya sibuk belajar, bukan berhadapan dengan trauma.

Polresta Pati sendiri telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

7 Agustus 2026 - 20:39

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Trending di News