PRABAINSIGHT.COM – PATI – Kalau ada tempat yang seharusnya paling aman untuk belajar tentang moral, ya pesantren. Tapi kasus di Kabupaten Pati ini justru bikin orang mengernyit: bagaimana bisa ruang pendidikan agama malah jadi lokasi dugaan kekerasan?
Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan serius. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung turun tangan dan meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus ini.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sebagai langkah awal, Kemenag langsung “menekan tombol jeda”: pendaftaran santri baru dihentikan sementara. Alasannya bukan sekadar administratif, tapi untuk memberi ruang bagi proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan bagi para santri.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang.
Belum cukup sampai di situ, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Bukan cuma digeser, tapi juga diminta tidak lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya bisa lebih serius: izin pesantren terancam dinonaktifkan.
Di sisi lain, Arifah Fauzi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban masih duduk di bangku SMP—usia yang seharusnya sibuk belajar, bukan berhadapan dengan trauma.
Polresta Pati sendiri telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.








