Menu

Breaking News

Crime

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

badge-check

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa) Perbesar

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PATI – Kalau ada tempat yang seharusnya paling aman untuk belajar tentang moral, ya pesantren. Tapi kasus di Kabupaten Pati ini justru bikin orang mengernyit: bagaimana bisa ruang pendidikan agama malah jadi lokasi dugaan kekerasan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan serius. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung turun tangan dan meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus ini.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung “menekan tombol jeda”: pendaftaran santri baru dihentikan sementara. Alasannya bukan sekadar administratif, tapi untuk memberi ruang bagi proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan bagi para santri.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang.

Belum cukup sampai di situ, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Bukan cuma digeser, tapi juga diminta tidak lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya bisa lebih serius: izin pesantren terancam dinonaktifkan.

Di sisi lain, Arifah Fauzi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban masih duduk di bangku SMP—usia yang seharusnya sibuk belajar, bukan berhadapan dengan trauma.

Polresta Pati sendiri telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan

23 Sep 2026 - 23:27 WIB

Perjuangan Machi Achmad Dampingi Ruben Onsu Berbuah Hasil, Kasus Resmi Dihentikan

Kapolres Jakut Ajak Wartawan dan Pegiat Media Sosial Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

23 Sep 2026 - 21:51 WIB

Kapolres Jakut Ajak Wartawan dan Pegiat Media Sosial Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

23 Sep 2026 - 19:44 WIB

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

Serikat Pekerja Pertamina Soroti Wacana Streamlining PDSI-Elnusa, Minta Kendali Negara Tetap 100 Persen

23 Sep 2026 - 13:54 WIB

Serikat Pekerja Pertamina Soroti Wacana Streamlining PDSI-Elnusa, Minta Kendali Negara Tetap 100 Persen
Trending di News