Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan 12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

Crime

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

badge-check


					Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa) Perbesar

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PATI – Kalau ada tempat yang seharusnya paling aman untuk belajar tentang moral, ya pesantren. Tapi kasus di Kabupaten Pati ini justru bikin orang mengernyit: bagaimana bisa ruang pendidikan agama malah jadi lokasi dugaan kekerasan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan serius. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung turun tangan dan meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus ini.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung “menekan tombol jeda”: pendaftaran santri baru dihentikan sementara. Alasannya bukan sekadar administratif, tapi untuk memberi ruang bagi proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan bagi para santri.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang.

Belum cukup sampai di situ, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Bukan cuma digeser, tapi juga diminta tidak lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya bisa lebih serius: izin pesantren terancam dinonaktifkan.

Di sisi lain, Arifah Fauzi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban masih duduk di bangku SMP—usia yang seharusnya sibuk belajar, bukan berhadapan dengan trauma.

Polresta Pati sendiri telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan

4 Mei 2026 - 13:44

12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA

4 Mei 2026 - 13:32

GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana

4 Mei 2026 - 13:16

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

4 Mei 2026 - 12:29

Menantu dan Selingkuhan Diduga Terlibat Pembunuhan di Pekanbaru, Polisi Lakukan Pengejaran

3 Mei 2026 - 00:10

Trending di Crime