Menu

Mode Gelap
Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

Crime

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

badge-check


					Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa) Perbesar

Dugaan kekerasan seksual di pesantren Pati, Kemenag hentikan pendaftaran santri dan minta pelaku diproses hukum. Polisi tetapkan oknum kiai sebagai tersangka.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PATI – Kalau ada tempat yang seharusnya paling aman untuk belajar tentang moral, ya pesantren. Tapi kasus di Kabupaten Pati ini justru bikin orang mengernyit: bagaimana bisa ruang pendidikan agama malah jadi lokasi dugaan kekerasan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan serius. Kementerian Agama Republik Indonesia langsung turun tangan dan meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap kasus ini.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah awal, Kemenag langsung “menekan tombol jeda”: pendaftaran santri baru dihentikan sementara. Alasannya bukan sekadar administratif, tapi untuk memberi ruang bagi proses penyidikan sekaligus memastikan perlindungan bagi para santri.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata Basnang.

Belum cukup sampai di situ, Kemenag juga meminta agar pengasuh yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya. Bukan cuma digeser, tapi juga diminta tidak lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya bisa lebih serius: izin pesantren terancam dinonaktifkan.

Di sisi lain, Arifah Fauzi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati terungkap. Para korban masih duduk di bangku SMP—usia yang seharusnya sibuk belajar, bukan berhadapan dengan trauma.

Polresta Pati sendiri telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News