PRABAINSIGHT – JAKARTA – Judi online di Indonesia memang seperti gulma: dipangkas di satu tempat, tumbuh lagi di tempat lain. Tapi kali ini, aparat cukup berhasil mencabut akarnya setidaknya sebagian. Puluhan rekening yang diduga menjadi tempat parkir uang hasil judi online akhirnya dieksekusi oleh Bareskrim Polri. Totalnya bukan angka kecil: Rp 58,18 miliar.
Angka tersebut berasal dari 133 rekening bank yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah proses hukum selesai, seluruh aset yang dirampas itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Eksekusi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur mekanisme penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Singkatnya, kalau uangnya terbukti hasil kejahatan, ya negara berhak mengambilnya kembali.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik. Dari situlah aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online mulai ditelusuri.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Himawan, sejauh ini penyidik telah menangani 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis PPATK. Semua perkara tersebut sudah melewati proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Dari serangkaian kasus itu, penyidik menemukan total dana Rp 58.183.165.803 yang tersimpan di 133 rekening. Seluruhnya kini resmi dirampas untuk negara.
Yang menarik, penindakan ini tidak hanya menyasar operator judi online yang biasanya bersembunyi di balik layar laptop dan server luar negeri. Polisi juga membidik jalur uangnya. Logikanya sederhana: kalau aliran uang diputus, bisnisnya akan ikut megap-megap.
Melalui pendekatan pasal TPPU, penyidik mencoba menutup “keran” finansial yang selama ini membuat jaringan judi online tetap hidup. Sebab, di era transaksi digital seperti sekarang, uang bisa berpindah dalam hitungan detik—kadang bahkan lebih cepat daripada aparat melacaknya.
Himawan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” Himawan menandaskan.







