Menu

Mode Gelap
Polisi: Diplomat Arya Daru Tak Dibunuh, Tapi Luka-Luka di Tubuhnya Bikin Merinding ‘Kenali, Pahami, Empati’: Album Baru SIVIA yang Dibumbui Amarah dan Proses Menjadi Manusia Kenalkan Padel dan Sepatu Baru, Begini Strategi ASICS Garap Pasar Anak Muda Indonesia Vanenburg Dicoret dari SEA Games 2025, PSSI Ungkap Alasannya QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik “Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

Prabers

Rayen Pono vs Ahmad Dhani: Drama Marga dan Permintaan Maaf yang ‘Selip Lidah’

badge-check


					Ahmad Dhani dan Rayen Pono Foto: Ist Perbesar

Ahmad Dhani dan Rayen Pono Foto: Ist

PRABA INSIGHT-Ketika seorang Ahmad Dhani minta maaf, biasanya ada dua kemungkinan: dunia akan kiamat atau memang ada sesuatu yang sangat ‘luar biasa’ terjadi. Kali ini, yang luar biasa itu bernama ‘selip lidah’. Ya, begitulah dalih Dhani setelah salah menyebut marga Rayen Pono menjadi “Porno” di depan publik. Persis kayak ketuker antara “sarapan” sama “sarampangan”—beda tipis tapi masalahnya gede.

Permintaan maaf itu muncul setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Dhani karena dianggap melanggar etik sebagai anggota DPR. Menurut Rayen Pono, permintaan maaf itu tidak spesifik dan terkesan formalitas belaka.

“Ahmad Dhani tidak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf, makanya dia minta maaf,” tegas Rayen, seolah menegaskan bahwa Dhani minta maaf bukan karena merasa bersalah, tapi karena ‘disuruh’.

Lebih dari itu, Rayen Pono tidak main-main. Proses hukum tetap lanjut di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan resmi pada Rabu, 23 April 2025. Laporannya bahkan sudah teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Rayen dan tim kuasa hukumnya mengajukan beberapa pasal sekaligus, termasuk Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, hingga Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Lanjut! Permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali kami mencabut laporannya,” kata Rayen mantap. Kalau diibaratkan, ini kayak udah sampai di gerbang bioskop, tiket udah ditangan, masa mau balik cuma karena kasirnya minta maaf salah kasih harga?

Lebih jauh lagi, Rayen bahkan menyebut Dhani sebagai pribadi yang keras kepala. “Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya. Orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf. Jadi, pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini daripada minta maaf sama saya,” ujarnya.

Rayen tahu betul kalau Dhani nggak bakal nyebut namanya secara eksplisit. “Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya, dia hanya menyebutkan terlapor kan. Jadi, Dhani nggak akan minta maaf,” tambah Rayen, kali ini dengan nada sedikit menantang.

Mungkin bagi Dhani, “Porno” dan “Pono” itu cuma beda satu huruf. Tapi buat Rayen, itu soal harga diri dan identitas. Dan sepertinya, drama ini baru saja dimulai.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Capek, Lihat Pemimpin Cuma Jago Webinar? Akademi SaDaya Hadir Bikin Pemimpin Sosial yang Mau Kerja, Bukan Cuma Ceramah

8 Juli 2025 - 06:01 WIB

“Ngaku Foodies? Buktiin di Rumah Indofood Jakarta Fair 2026: Ada Duel Masak Dadakan Sampai Warmindo Terluas!”

3 Juli 2025 - 19:07 WIB

“Sejarah Tahun Baru Islam: Dari Umar bin Khattab, Bid’ah, Berkah, dan Caption Galau Hijrah”

28 Juni 2025 - 14:26 WIB

“Pak Prabowo, Saatnya Cabut Kabel Sistem Lama: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Negara Kaya Rasa Miskin”

28 Juni 2025 - 08:38 WIB

Hotel Dalam Bayang Efisiensi: Antara Tekanan dan Harapan

27 Juni 2025 - 07:30 WIB

Trending di Prabers