Menu

Mode Gelap
Tragedi di Majatengah: Ayah Tewas, Anak Kandung Jadi Tersangka Menolak Lupa Jasa Polri, Kata Haidar Alwi: Jangan Cuma Ingat Satu Duka, Lupakan Seribu Jasa HP Buatan Indonesia Tembus Pasar Amerika, Klaim Lebih Aman dari iPhone Ribuan Pelari Meriahkan Jakarta: Speed: Race, Ajang Lari 5K Berbasis Performa Pertama di Indonesia Rp1.200 Triliun Hilang ke Judi Online: Ekonomi Kita Jadi ATM Bandar Prabowo Muncul di Expo 2025 Osaka, Netizen Heboh Sambut Unggahan di X

Prabers

Lagu Nuansa Bening Kini Jadi Nuansa Pening: Vidi Aldiano di gugatan Rp24,5 M dan Rumah Pribadinya Terancam di sita

badge-check


					Vidi Aldiano Penyanyi dan juga Selebriti (foto: Istimewa) Perbesar

Vidi Aldiano Penyanyi dan juga Selebriti (foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT – Kalau selama ini kamu pikir drama di dunia musik cuma soal persaingan chart dan lirik galau, tunggu sampai dengar cerita ini.

Penyanyi Vidi Aldiano, yang terkenal dengan suara lembut dan senyum menenangkan itu, kini sedang berada di tengah badai hukum.

Bukan soal kehidupan pribadi atau karya terbaru, melainkan perkara hak cipta lagu Nuansa Bening yang udah dia nyanyikan sejak zaman debut.

Masalahnya bukan main. Vidi digugat oleh dua pencipta lagu legendaris: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Nilainya? Rp24,5 miliar.

Yup, Selain uang segede gitu, mereka juga minta rumah Vidi di Cilandak Barat disita sebagai jaminan.

Lagu Lama, Masalah Baru

Kisah ini dimulai dari tahun 2008. Waktu itu, ayah Vidi yang juga manajernya, Harry Kiss, menghubungi Keenan dan Rudi untuk minta izin menggunakan Nuansa Bening di album debut Vidi. Izin sempat dikasih.

Tapi setelah itu? Menurut Keenan dan Rudi, komunikasi terputus. Tak ada kelanjutan izin, tak ada laporan, dan yang pasti, tak ada royalti.

Fast forward ke 2025, mereka merasa sudah cukup bersabar. Lewat jumpa pers di Cilandak, Selasa (3/6/2025), Keenan dan Rudi memutuskan mengambil langkah hukum.

Lagu yang mereka ciptakan sejak dulu dianggap telah dibawakan Vidi secara komersial tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Dan itu jelas, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.

Kenapa Bisa Sampai Rp24,5 M?

Menurut pengacara mereka, Minola Sebayang, angka fantastis itu bukan asal comot dari langit.

Itu hasil hitungan dari 31 penampilan panggung Vidi yang diduga membawakan Nuansa Bening tanpa izin.

Padahal katanya, totalnya ada 309 pertunjukan. Tapi mereka hanya menuntut 31 saja alias masih “murah hati”.

“Angka ini berdasarkan aturan dalam UU Hak Cipta. Bukan karangan kami,” ujar Minola. Ia juga menegaskan bahwa nilai tersebut bukan royalti, tapi bentuk ganti rugi atas pelanggaran hukum.

Permintaan Sita Rumah: Bukan Gertakan Semata

Masih menurut Minola, permintaan untuk menyita rumah Vidi bukan karena dendam pribadi atau gaya-gayaan.

Ini strategi hukum. Tujuannya supaya kalau gugatan dikabulkan, ada jaminan eksekusi. Jadi keputusan pengadilan nggak jadi macan ompong.

“Kalau rumahnya nggak disita, nanti begitu diputuskan wajib bayar dan dia nggak mau, kami nggak bisa apa-apa,” ujarnya.

Gugatan Resmi Terdaftar di Pengadilan Niaga

Secara legal, perkara ini sudah tercatat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tuduhan pelanggaran mencakup kurun waktu dari 2009 sampai 2024. Rinciannya, Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di 2009 dan 2013, sisanya Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lainnya dari 2016 sampai 2024.

Selain ganti rugi tunai, Keenan dan Rudi juga meminta pengadilan menyetujui conservatoir beslag alias sita jaminan atas rumah Vidi.

 

Penulis : Stefanie Lengka | Editor : Ivan

Baca Lainnya

Dari Palet Warna sampai Janji Suci, Hari Kedua BRI The BFF Festival 2025 Bikin Senayan Riuh

17 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Diam-Diam Mpok Alpa Simpan Rahasia, Ini Pesan Terakhirnya Sebelum Pergi

16 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Capek, Lihat Pemimpin Cuma Jago Webinar? Akademi SaDaya Hadir Bikin Pemimpin Sosial yang Mau Kerja, Bukan Cuma Ceramah

8 Juli 2025 - 06:01 WIB

“Ngaku Foodies? Buktiin di Rumah Indofood Jakarta Fair 2026: Ada Duel Masak Dadakan Sampai Warmindo Terluas!”

3 Juli 2025 - 19:07 WIB

“Sejarah Tahun Baru Islam: Dari Umar bin Khattab, Bid’ah, Berkah, dan Caption Galau Hijrah”

28 Juni 2025 - 14:26 WIB

Trending di Prabers