Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Sengketa Pulau di Aceh-Sumut Memanas, PBHI Minta Tito Dicopot dan SK Dibatalkan

badge-check

Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist) Perbesar

Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist)

PRABA INSIGHT – Kabar dari Aceh Singkil bikin panas telinga aktivis hak asasi: empat pulau yang dulunya damai-damai saja, tiba-tiba ‘dipinang’ jadi bagian dari Sumatera Utara lewat surat keputusan Mendagri Tito Karnavian.

Yang namanya Kepmendagri Nomor 300.2-2138 Tahun 2025 itu menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dan boom! Konflik potensi meletus.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta pun turun gelanggang.

Mereka tidak hanya mengecam, tapi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto buat copot langsung Mendagri Tito.

Alasannya? Karena kebijakan ini dinilai ugal-ugalan dan sembrono, apalagi nggak ada konsultasi dengan masyarakat Aceh maupun pemda setempat. Alias: mutusin sendiri, urus sendiri, ribut bareng rakyat.

 

“Ini bukan sekadar urusan batas wilayah. Ini soal martabat. Ini soal luka sejarah yang belum benar-benar sembuh. Ini soal janji damai yang nggak boleh diremehkan,” tegas Mujahidsyah, S.H., M.H., pengacara publik dari PBHI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya (13/06).

Menurut mereka, keputusan Mendagri ini menginjak-injak semangat rekonsiliasi pasca konflik Aceh. Nggak main-main, ada dokumen resmi yang menunjukkan kesepahaman soal status wilayah tersebut.

Mulai dari nota kesepakatan tahun 1988, sampai perjanjian formal tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh. Hebatnya lagi, semua itu disaksikan langsung oleh Mendagri era Orde Baru, Pak Rudini.

“Jadi kalau hari ini tiba-tiba diubah sepihak, ya jelas ini bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang,” tambah Mujahidsyah. Menurutnya, hal ini jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip HAM sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Tiga Tuntutan PBHI ke Presiden Prabowo

Dalam pernyataannya, PBHI Jakarta mengajukan tiga tuntutan manis tapi serius ke Presiden:

1. Batalkan SK Kepmendagri yang bikin gaduh itu.

2. Copot Mendagri Tito, karena dianggap jadi biang kerok kebijakan yang bisa memicu konflik horizontal.

3. Ajak masyarakat tetap adem, tenang, dan mengedepankan semangat persatuan bangsa.

PBHI mengingatkan, kasus ini bukan cuma soal garis di peta. Tapi soal benang kusut sejarah, perdamaian, dan potensi konflik yang bisa meluas kalau nggak diurus dengan kepala dingin dan niat baik.

“Kalau kita lupa sama proses damai pasca-Helsinki, kita bisa jatuh ke lubang yang sama. Dan lubang itu nggak kecil,” ujar Mujahidsyah.

 

Penulis : Andi Ramadhan | Editor: Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News