Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Sengketa Pulau di Aceh-Sumut Memanas, PBHI Minta Tito Dicopot dan SK Dibatalkan

badge-check


					Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist) Perbesar

Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist)

PRABA INSIGHT – Kabar dari Aceh Singkil bikin panas telinga aktivis hak asasi: empat pulau yang dulunya damai-damai saja, tiba-tiba ‘dipinang’ jadi bagian dari Sumatera Utara lewat surat keputusan Mendagri Tito Karnavian.

Yang namanya Kepmendagri Nomor 300.2-2138 Tahun 2025 itu menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dan boom! Konflik potensi meletus.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta pun turun gelanggang.

Mereka tidak hanya mengecam, tapi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto buat copot langsung Mendagri Tito.

Alasannya? Karena kebijakan ini dinilai ugal-ugalan dan sembrono, apalagi nggak ada konsultasi dengan masyarakat Aceh maupun pemda setempat. Alias: mutusin sendiri, urus sendiri, ribut bareng rakyat.

 

“Ini bukan sekadar urusan batas wilayah. Ini soal martabat. Ini soal luka sejarah yang belum benar-benar sembuh. Ini soal janji damai yang nggak boleh diremehkan,” tegas Mujahidsyah, S.H., M.H., pengacara publik dari PBHI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya (13/06).

Menurut mereka, keputusan Mendagri ini menginjak-injak semangat rekonsiliasi pasca konflik Aceh. Nggak main-main, ada dokumen resmi yang menunjukkan kesepahaman soal status wilayah tersebut.

Mulai dari nota kesepakatan tahun 1988, sampai perjanjian formal tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh. Hebatnya lagi, semua itu disaksikan langsung oleh Mendagri era Orde Baru, Pak Rudini.

“Jadi kalau hari ini tiba-tiba diubah sepihak, ya jelas ini bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang,” tambah Mujahidsyah. Menurutnya, hal ini jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip HAM sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Tiga Tuntutan PBHI ke Presiden Prabowo

Dalam pernyataannya, PBHI Jakarta mengajukan tiga tuntutan manis tapi serius ke Presiden:

1. Batalkan SK Kepmendagri yang bikin gaduh itu.

2. Copot Mendagri Tito, karena dianggap jadi biang kerok kebijakan yang bisa memicu konflik horizontal.

3. Ajak masyarakat tetap adem, tenang, dan mengedepankan semangat persatuan bangsa.

PBHI mengingatkan, kasus ini bukan cuma soal garis di peta. Tapi soal benang kusut sejarah, perdamaian, dan potensi konflik yang bisa meluas kalau nggak diurus dengan kepala dingin dan niat baik.

“Kalau kita lupa sama proses damai pasca-Helsinki, kita bisa jatuh ke lubang yang sama. Dan lubang itu nggak kecil,” ujar Mujahidsyah.

 

Penulis : Andi Ramadhan | Editor: Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

18 April 2026 - 08:48

Trending di News