Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

News

Sengketa Pulau di Aceh-Sumut Memanas, PBHI Minta Tito Dicopot dan SK Dibatalkan

badge-check


					Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist) Perbesar

Flayer tuntutan dari PBHI Jakarta (foto:Praba/Ist)

PRABA INSIGHT – Kabar dari Aceh Singkil bikin panas telinga aktivis hak asasi: empat pulau yang dulunya damai-damai saja, tiba-tiba ‘dipinang’ jadi bagian dari Sumatera Utara lewat surat keputusan Mendagri Tito Karnavian.

Yang namanya Kepmendagri Nomor 300.2-2138 Tahun 2025 itu menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dan boom! Konflik potensi meletus.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta pun turun gelanggang.

Mereka tidak hanya mengecam, tapi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto buat copot langsung Mendagri Tito.

Alasannya? Karena kebijakan ini dinilai ugal-ugalan dan sembrono, apalagi nggak ada konsultasi dengan masyarakat Aceh maupun pemda setempat. Alias: mutusin sendiri, urus sendiri, ribut bareng rakyat.

 

“Ini bukan sekadar urusan batas wilayah. Ini soal martabat. Ini soal luka sejarah yang belum benar-benar sembuh. Ini soal janji damai yang nggak boleh diremehkan,” tegas Mujahidsyah, S.H., M.H., pengacara publik dari PBHI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya (13/06).

Menurut mereka, keputusan Mendagri ini menginjak-injak semangat rekonsiliasi pasca konflik Aceh. Nggak main-main, ada dokumen resmi yang menunjukkan kesepahaman soal status wilayah tersebut.

Mulai dari nota kesepakatan tahun 1988, sampai perjanjian formal tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh. Hebatnya lagi, semua itu disaksikan langsung oleh Mendagri era Orde Baru, Pak Rudini.

“Jadi kalau hari ini tiba-tiba diubah sepihak, ya jelas ini bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang,” tambah Mujahidsyah. Menurutnya, hal ini jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip HAM sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Tiga Tuntutan PBHI ke Presiden Prabowo

Dalam pernyataannya, PBHI Jakarta mengajukan tiga tuntutan manis tapi serius ke Presiden:

1. Batalkan SK Kepmendagri yang bikin gaduh itu.

2. Copot Mendagri Tito, karena dianggap jadi biang kerok kebijakan yang bisa memicu konflik horizontal.

3. Ajak masyarakat tetap adem, tenang, dan mengedepankan semangat persatuan bangsa.

PBHI mengingatkan, kasus ini bukan cuma soal garis di peta. Tapi soal benang kusut sejarah, perdamaian, dan potensi konflik yang bisa meluas kalau nggak diurus dengan kepala dingin dan niat baik.

“Kalau kita lupa sama proses damai pasca-Helsinki, kita bisa jatuh ke lubang yang sama. Dan lubang itu nggak kecil,” ujar Mujahidsyah.

 

Penulis : Andi Ramadhan | Editor: Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Trending di News