PRABA INSIGHT – Di negara yang punya spesialisasi korupsi berjamaah, kejutan bisa datang dari mana saja.
Termasuk dari balik tumpukan uang tunai senilai Rp11,8 triliun, yang baru saja dikembalikan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group ke negara.
Uang yang kalau dibelikan mi instan bisa bikin semua warga Indonesia kenyang selama setahun ini dipamerkan langsung oleh Kejaksaan Agung dalam konferensi pers ala stand-up comedy: lucu tapi bikin miris.
Di ruang konferensi pers Gedung Bundar, Selasa (17/6/2025), tumpukan uang pecahan seratus ribuan dikemas per Rp1 miliar.
Disusun rapi dalam plastik bening dan menjulang tinggi, uang tersebut mengelilingi para pejabat kejaksaan seperti tembok benteng pertahanan negara. Cuma kurang lampu disko aja buat bikin vibes konser dangdut.
Tapi jangan tertawa dulu. Uang ini bukan hadiah, bukan pula bantuan sosial.
Ini adalah hasil penyitaan terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung RI, buntut dari dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan raksasa, termasuk Wilmar.
Fakta-Fakta Megaskandal CPO Wilmar Group
1. Uang Rp11,8 Triliun Disita, Negara Lumayan Lega
Menurut Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, uang tersebut berasal dari lima entitas Wilmar Group dan dikembalikan sebagai pengganti kerugian negara akibat praktik kotor dalam ekspor CPO.
“Lima terdakwa korporasi mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.
2. Rp2 Triliun Ditampilkan Langsung, Lebih Bikin Heboh dari DJ Tiesto
Uang tunai sebanyak Rp2 triliun ditunjukkan secara fisik dalam konferensi pers.
Pecahan Rp100 ribuan dibungkus plastik per Rp1 miliar. Tumpukan uang ini sukses membuat para pejabat kejaksaan tampak seperti figuran di sinetron FTV.
3. Penyitaan Terbesar Sejak Era Dinosaurus Kejaksaan
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyebut ini sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah institusi.
Tentu saja sejarah korupsi di negeri ini makin kaya dalam arti harfiah maupun satir.
4. Uang Langsung Masuk Rekening Negara
Setelah dipamerkan, duit itu nggak langsung ditiup angin. Sudah masuk ke rekening Jampidsus untuk memulihkan kerugian negara, berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM.
Lepas Tapi Terbukti: Logika Hakim Bikin Bingung?
Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group divonis lepas alias ontslag van alle rechtsvervolging. Artinya, mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Plot twist? Belum selesai.
Diduga Suap Rp82,5 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka
Total dugaan suap dalam kasus ini mencapai Rp82,5 miliar. Di antaranya, Rp60 miliar diduga mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus, dan Rp22,5 miliar ke tiga hakim yang menangani kasus CPO.
Delapan tersangka telah ditetapkan:
- Muhammad Syafei (Legal Wilmar Group)
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)
- Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakut)
- Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Kuasa hukum korporasi)
- Tiga hakim CPO: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
“Penyuap dari Wilmar baru satu, Muhammad Syafei,” jelas Abdul Qohar dari Kejagung.
Profil Wilmar Group: Dari Minyak Goreng ke Urusan Pengadilan
Didirikan tahun 1991 oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus, Wilmar Group tumbuh dari perusahaan kecil di Singapura menjadi raksasa agribisnis dunia.
Lahan sawit mereka mencapai lebih dari 232.000 hektare, 65% di antaranya berada di Indonesia.
Produknya? Sania, Fortune, Siip, Sovia merek yang biasa kita temui di dapur emak-emak.
Bisnis Wilmar kini merambah ke berbagai sektor: dari beras, mi instan, hingga pupuk. Mereka juga punya lini distribusi besar, bahkan mengelola 35.000 hektare lahan petani kecil.
Tuntutan dan Risiko Buat Para Bos Korporasi
Meski divonis lepas, Kejaksaan tetap ngotot menuntut denda dan uang pengganti:
Wilmar Group: Denda Rp1 miliar, ganti rugi Rp11,88 triliun. Jika mangkir, harta Direktur Tenang Parulian disita, bahkan bisa dipenjara 19 tahun.
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar, ganti rugi Rp937,5 miliar. Aset David Virgo bisa disita, ancaman penjara 12 bulan.
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar, ganti rugi Rp4,89 triliun. Risiko penjara hingga 15 tahun menanti Gunawan Siregar dkk.
Penulis : Deny Darmono| Editor: Ivan