PRABA INSIGHT- Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan label: “persoalan rumah tangga.” Namun bagi Marta Uli Emmelia, ini bukan sekadar konflik dapur dan ranjang. Ini tentang hak milik, kepercayaan, dan dugaan persekongkolan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang didaftarkan di Polda Riau, Nomor: LP /B/84/II/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Februari 2025. Marta menuduh suaminya, Sahala Sitompul, memalsukan tanda tangannya untuk menerbitkan dua akta penting: Akta Hibah Saham Nomor 07 dan Akta Berita Acara RUPS Nomor 08 tertanggal 21 Juni 2022.
Notaris Elfit Simanjuntak disebut ikut terlibat dalam penerbitan akta tersebut. Masalahnya: akta itu terbit tanpa kehadiran Marta dan tanpa tanda tangannya yang sah.
Polisi Anggap Persoalan Rumah Tangga
Pihak Ditreskrimum Polda Riau, yang menangani perkara ini, memberikan respons yang mengejutkan.
“Itu hanya mis-komunikasi antara suami dan istri. Tidak perlu dibesar-besarkan,” kata Direktur Reskrimum, Kombes Asep Darmawan, kepada wartawan, sebelum meninggalkan lokasi wawancara.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik. Bagi Marta, label “persoalan rumah tangga” hanya menjadi tameng untuk menutupi persoalan pidana yang nyata.
Advokat: Hukum Tak Boleh Lumpuh di Hadapan Buku Nikah
Praktisi hukum Tommy Freddy, S.Kom, SH, MH, menilai sikap aparat justru berpotensi membahayakan penegakan hukum.
“Ini bukan perkara kasur, ini perkara hukum. Ada akta yang diterbitkan atas dasar tanda tangan palsu. Ada saham yang berpindah tangan tanpa seizin pemiliknya. Itu pidana,” tegasnya.
Marta sebelumnya memegang 950 lembar saham di PT Shali Riau Lestari. Dalam akta hibah, 450 lembar saham atas namanya dialihkan ke Roderick Manna Yunita. Sahamnya menyusut jadi 500 lembar. Semua terjadi tanpa kehadiran atau persetujuannya.
“Kalau ini dianggap normal karena pelakunya suami sendiri, berarti siapa pun bisa mencuri hak pasangannya dan berlindung di balik pernikahan,” lanjut Tommy.
Sanksi Sudah Dijatuhkan ke Notaris, Tapi Proses Pidana Masih Stagnan
Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau ternyata sudah memproses etik notaris Elfit Simanjuntak. Hasilnya: Notaris dijatuhi sanksi peringatan tertulis karena melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a dan m UU Jabatan Notaris.
Dalam amar putusan, Elfit dinyatakan tidak membaca akta di hadapan pihak terkait, tidak menjaga netralitas, serta melanggar prinsip kehati-hatian. Bahkan, ia secara eksplisit mengakui bahwa minuta akta Nomor 07 dan 08 dibuat tanpa kehadiran Marta.
Bukti pelanggaran sudah diserahkan ke penyidik Polda Riau pada 18 Juni 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Marta: “Saya Ingin Keadilan, Bukan Dikasihani”
Marta berharap kepolisian tidak menjadikan statusnya sebagai istri dari terlapor sebagai alasan untuk memperlambat penanganan kasus. Ia menginginkan proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Saya ingin penegakan hukum, bukan belas kasihan. Tanda tangan saya dipalsukan, saham saya dialihkan. Apa itu masih mau dianggap urusan domestik?” katanya.