Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Saut Menangis, Anies Terdiam

badge-check


					Tom Lembong, eks Mendag 2015–2016, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Antara) Perbesar

Tom Lembong, eks Mendag 2015–2016, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Antara)

PRABA INSIGHT- Di Indonesia, harga gula memang bisa bikin rakyat nangis. Tapi hari ini, bukan cuma rakyat yang menangis. Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK yang biasa galak pada koruptor, justru menangis untuk seorang terdakwa: Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016. Vonis itu disampaikan hakim tanpa basa-basi. Tapi di bangku pengunjung, emosi justru tumpah ruah.

Saut, yang sudah duduk sejak sidang dimulai, langsung memeluk Anies Baswedan begitu putusan dibacakan. Separuh wajahnya terbenam di bahu mantan capres itu, dan pelukannya bukan main eratnya seolah sedang melepas sahabat ke pengasingan.

Anies tak banyak bicara. Tapi sorot matanya berbicara banyak. Wajahnya menyimpan kesedihan yang nyaris bocor jadi air mata. Ia menepuk-nepuk pundak Saut seperti sedang bilang, “Tenang, ini Indonesia. Nanti juga bisa banding.”

Dari Gula ke Jeruji

Hakim menjelaskan empat alasan kenapa hukuman Tom tak bisa ditawar. Pertama, kebijakan impor gula-nya dianggap terlalu kapitalis dan abai pada semangat ekonomi Pancasila. Bahasa halusnya: terlalu pro pasar, kurang pro wong cilik.

Kedua, Tom disebut tak menjalankan kepastian hukum dan mengambil kebijakan yang menabrak aturan. Ketiga, ia tak mengelola kebijakan secara akuntabel dan adil. Dan yang keempat, Tom dianggap lalai pada konsumen akhir rakyat yang cuma ingin beli gula murah tapi malah dapat harga selangit.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa telah mengabaikan hak rakyat untuk mendapat gula kristal putih yang terjangkau,” kata hakim. Kalimatnya terdengar manis, tapi dampaknya pahit.

Kasus ini jadi semacam paradoks. Seorang eks-menteri yang dikenal teknokrat, cerdas, dan sering tampil di forum internasional, kini harus menghuni balik jeruji karena kebijakan yang dinilai tak berpihak pada rakyat kecil. Padahal, niat awalnya kalau versi pembelaan justru untuk menjaga pasokan dan kestabilan harga.

Tapi ya begitulah. Di negeri +62, niat baik saja kadang tidak cukup. Kalau kebijakanmu bikin rakyat susah, hukum bisa mengetuk pintu.

Saut menangis. Anies memeluk. Dan publik? Mungkin terbagi dua: yang ikut sedih karena idealisme teknokrat dipenjara, dan yang senang karena akhirnya ada pejabat yang masuk bui karena main-main dengan kebutuhan pokok rakyat. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari

9 Maret 2026 - 15:03 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Ribut Usai Laga Malut United vs PSM, Wartawan Diintimidasi hingga Wasit Tertahan di Stadion

9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di Crime