Menu

Mode Gelap
PAN “Kehilangan” Eko Patrio dan Uya Kuya: Dari Panggung Hiburan ke Panggung Politik, Lalu ke Pintu Keluar DPR Surya Paloh Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasannya “Kompol C, Brimob yang Namanya Muncul di Kasus Novel Baswedan dan Affan Kurniawan” Fasum Kalideres Harusnya Jadi Taman, Malah Dikuasai Bangunan Liar Geger Nampan MBG Disebut Pakai Minyak Babi, Pemerintah: Tenang, Bisa Diuji di BPOM Kisruh Demo di Senayan, Nurul Arifin Janji Perjuangkan Aspirasi dengan Syarat Ini?

Regional

Fenomena Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Usai Diangkat: Benarkah Karena Gaji?

badge-check


					Foto Ilustrasi (doc.Istimewa) Perbesar

Foto Ilustrasi (doc.Istimewa)

PRABA INSIGHT- Di balik seragam rapi dan gaji tetap guru PPPK, ternyata ada badai rumah tangga yang pelan-pelan merobek keharmonisan. Baru setengah tahun 2025 berjalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sudah menerima 20 permohonan cerai dari guru PPPK. Dan yang menarik (atau miris): mayoritas penggugat adalah istri.

Masalah utamanya? Suami kalah secara penghasilan.

“Yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita. Suaminya bukan pekerja tetap atau tidak punya penghasilan yang pasti,” kata Deni Setiawan, Kabid Pengelolaan SD Disdik Blitar.

Dulu saat istri masih jadi honorer dengan gaji seadanya, pernikahan mereka berjalan biasa saja. Tapi begitu SK PPPK turun dan slip gaji bulanan mulai stabil, perlahan timbul gesekan—bukan karena cinta hilang, tapi karena posisi ekonomi dalam rumah tangga jadi jungkir balik.

Ketika Perempuan Lebih Mapan, Lelaki Mulai Goyah

Di sebagian rumah tangga konvensional, posisi suami sebagai pencari nafkah utama masih dianggap harga mati. Tapi ketika istri justru lebih stabil, lebih mapan, dan lebih dihargai negara secara administratif, banyak suami yang diam-diam merasa ‘kalah’.

Apalagi kalau suami cuma kerja serabutan, freelance musiman, atau malah menganggur dengan alasan “masih nyari peluang usaha”.

“Usia pernikahan rata-rata di atas lima tahun. Mungkin ada rasa tidak cocok karena peran pasangan yang tidak seimbang secara ekonomi,” ujar Deni.

Dampaknya, muncul konflik. Istri merasa kerja sendirian, suami merasa direndahkan. Padahal mereka dulu sama-sama berjuang dari bawah. Tapi rupanya, status sosial bisa berubah, dan sayangnya tidak semua hubungan ikut naik level.

Bukan Cuma Cerai, Tapi Juga Masuk Ranah Birokrasi

Menariknya, proses cerai guru PPPK tak bisa sembarangan. Harus ada izin resmi dari Bupati dulu sebelum sidang agama dijalankan. Kalau tidak, bisa-bisa sudah cerai tapi kena sanksi kepegawaian.

“Kalau belum ada izin Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Kalau nekat, bisa kena sanksi dari Inspektorat,” tegas Deni.

Lelaki yang Tak Lagi Jadi Kepala, Tapi Tak Mau Diatur

Kasus-kasus ini memperlihatkan satu hal: ketika istri punya penghasilan tetap dan suami tidak, relasi rumah tangga bisa guncang. Bukan hanya karena masalah materi, tapi karena ego, harga diri, dan ekspektasi sosial yang masih menempel kuat.

Tak sedikit suami yang akhirnya merasa terancam. Mereka tak siap disalip istri secara ekonomi, tapi juga tak mau berubah. Alhasil, yang dulu saling mencintai, kini saling menggugat.

“Kami selalu ingatkan, keluarga adalah pendukung awal saat mereka belum jadi PPPK. Jangan sampai lupa diri,” tutup Deni.

Sayangnya, dalam banyak kasus, yang berubah bukan cuma penghasilan, tapi juga sikap. Dan di sinilah perceraian seringkali menjadi jalan keluar yang menyakitkan bukan karena cinta tak ada, tapi karena harga diri tak lagi seimbang. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas PSI Pemalang Ternyata Rungkad, Ketua DPD Diganti Lewat Pesan WA

26 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Murotal Pun Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Terpaksa Matikan Speaker

24 Agustus 2025 - 05:30 WIB

“Rencana Demo 50 Ribu Massa di Pati Batal Hanya Karena Video Call Bupati”

20 Agustus 2025 - 13:03 WIB

53 Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang Dapat “Tiket Pulang” di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 - 07:40 WIB

“Meski Dua Kebijakan Dibatalkan, Tuntutan Lengser untuk Bupati Pati Tak Surut”

11 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Trending di Regional