Menu

Mode Gelap
GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang

News

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Rp 90 Miliar, Ivonney Cari Keadilan ke Kompolnas

badge-check

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist) Perbesar

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist)

PRABAINSIGHT-Drama harta gono-gini memang selalu punya bumbu yang bikin heboh: angka fantastis, kisah cinta yang karam, dan tentu saja… proses hukum yang jalannya kayak kereta uap mogok. Kali ini, kisahnya datang dari Ivonney, yang melaporkan dugaan penggelapan deposito Rp 90 miliar oleh mantan suaminya, YS.

Laporan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak September 2024, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Tapi, sampai sekarang hampir setahun berlalu status tersangka belum juga muncul.

Kesal menunggu tanpa kabar, Ivonney bersama kuasa hukumnya, Tabrani Abby, akhirnya memutuskan untuk “naik level” dengan melapor ke Kompolnas pada Senin (12/8/2025).

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan bersama awak media.

Menurut Tabrani, sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik menjanjikan gelar perkara minggu berikutnya. Namun, janji itu terus molor tanpa alasan jelas.

Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996, lalu bercerai lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Juli 2022 (No. 93/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr). Selama 26 tahun pernikahan, mereka mengumpulkan aset termasuk deposito di empat bank swasta senilai Rp 90 miliar.

Masalah muncul ketika YS mengajukan gugatan pembagian harta bersama (No. 533/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr) pada 19 Agustus 2024 tanpa mencantumkan deposito tersebut. Bagi Ivonney, ini bukan sekadar lupa, melainkan dugaan sengaja menyembunyikan aset.

Akhirnya, Ivonney melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 (LP/B/5815/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA) dengan pasal 372 jo. 376 KUHP tentang dugaan penggelapan dalam keluarga.

Kalau Kompolnas tetap tak bergerak, Tabrani mengancam akan membawa kasus ini ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi soal kenapa penetapan tersangka masih tertahan. Sementara itu, Rp 90 miliar itu… masih misterius nasibnya.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK

10 Agustus 2026 - 14:40

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Trending di News