Menu

Mode Gelap
Fasum Kalideres Harusnya Jadi Taman, Malah Dikuasai Bangunan Liar Geger Nampan MBG Disebut Pakai Minyak Babi, Pemerintah: Tenang, Bisa Diuji di BPOM Kisruh Demo di Senayan, Nurul Arifin Janji Perjuangkan Aspirasi dengan Syarat Ini? Kado Ultah Sri Mulyani: Puluhan Karangan Bunga Protes dari Dosen ASN, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala Indonesia Punya Uranium dan Thorium Segunung, tapi Rakyatnya Masih Ribut Bayar Token Listrik Solidaritas PSI Pemalang Ternyata Rungkad, Ketua DPD Diganti Lewat Pesan WA

News

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Rp 90 Miliar, Ivonney Cari Keadilan ke Kompolnas

badge-check


					“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist) Perbesar

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan pers, Senin (12/8/2025). (foto: ist)

PRABAINSIGHT-Drama harta gono-gini memang selalu punya bumbu yang bikin heboh: angka fantastis, kisah cinta yang karam, dan tentu saja… proses hukum yang jalannya kayak kereta uap mogok. Kali ini, kisahnya datang dari Ivonney, yang melaporkan dugaan penggelapan deposito Rp 90 miliar oleh mantan suaminya, YS.

Laporan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak September 2024, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Tapi, sampai sekarang hampir setahun berlalu status tersangka belum juga muncul.

Kesal menunggu tanpa kabar, Ivonney bersama kuasa hukumnya, Tabrani Abby, akhirnya memutuskan untuk “naik level” dengan melapor ke Kompolnas pada Senin (12/8/2025).

“Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan, ahli hukum pidana dan perdata juga sudah hadir. Keduanya menilai tindakan YS sudah memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Tabrani dalam keterangan bersama awak media.

Menurut Tabrani, sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik menjanjikan gelar perkara minggu berikutnya. Namun, janji itu terus molor tanpa alasan jelas.

Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996, lalu bercerai lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Juli 2022 (No. 93/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr). Selama 26 tahun pernikahan, mereka mengumpulkan aset termasuk deposito di empat bank swasta senilai Rp 90 miliar.

Masalah muncul ketika YS mengajukan gugatan pembagian harta bersama (No. 533/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr) pada 19 Agustus 2024 tanpa mencantumkan deposito tersebut. Bagi Ivonney, ini bukan sekadar lupa, melainkan dugaan sengaja menyembunyikan aset.

Akhirnya, Ivonney melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 (LP/B/5815/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA) dengan pasal 372 jo. 376 KUHP tentang dugaan penggelapan dalam keluarga.

Kalau Kompolnas tetap tak bergerak, Tabrani mengancam akan membawa kasus ini ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi soal kenapa penetapan tersangka masih tertahan. Sementara itu, Rp 90 miliar itu… masih misterius nasibnya.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fasum Kalideres Harusnya Jadi Taman, Malah Dikuasai Bangunan Liar

27 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Geger Nampan MBG Disebut Pakai Minyak Babi, Pemerintah: Tenang, Bisa Diuji di BPOM

27 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Kisruh Demo di Senayan, Nurul Arifin Janji Perjuangkan Aspirasi dengan Syarat Ini?

27 Agustus 2025 - 04:52 WIB

Kado Ultah Sri Mulyani: Puluhan Karangan Bunga Protes dari Dosen ASN, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala

27 Agustus 2025 - 04:10 WIB

Indonesia Punya Uranium dan Thorium Segunung, tapi Rakyatnya Masih Ribut Bayar Token Listrik

26 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Trending di News