Menu

Mode Gelap
Garuda Menggila di GBK! Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0, Beckham Putra Jadi Bintang Gaduh Tahanan Yaqut, KPK Minta Maaf: Asep Sebut Kekecewaan Publik Adalah Dukungan RI Cari Sumber Minyak Baru di Tengah Krisis Hormuz, Bahlil: Jangan Tanya dari Mana Abdullah Kelrey Tantang KPK, Desak Pemeriksaan Puan Maharani dan Hapsoro Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka

Regional

Demo Pemakzulan Bupati Pati Berujung Ricuh: Enam Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Perbesar

Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan.

PRABA INSIGHT – PATI – Drama politik di Kabupaten Pati tampaknya belum juga tamat. Setelah riuh soal desakan pemakzulan Bupati Sudewo, kini giliran para pendemonstran yang jadi pemeran utama di babak baru: penetapan tersangka.

Ya, benar. Polisi menetapkan enam orang tersangka dari rangkaian aksi demo pemakzulan Bupati Pati yang berlangsung sejak pertengahan Agustus sampai awal Oktober 2025. Demo yang awalnya bernuansa “aspirasi rakyat”, rupanya sempat berubah jadi ajang unjuk kekuatan dan sayangnya, juga unjuk kekerasan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ada satu pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, yang kedapatan merusak kendaraan dinas milik Polri.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” ujar Latif saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat pasal berlapis: Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancamannya? Maksimal 12 tahun penjara. Lumayan lama untuk aksi yang awalnya mungkin cuma diniatkan “bela rakyat”.

Tapi kisahnya tidak berhenti di situ. Polisi juga menetapkan tiga pelaku lain MP (46), TA (35), dan AS (34) karena melakukan penganiayaan terhadap petugas.

“Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas,” lanjut Latif.

Ketiganya kini berhadapan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio, Direskrimum Polda Jateng, menambahkan bahwa dua warga lainnya, AJ (43) dan SU (43), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok warga sipil, Teguh Istiyanto, di depan kantor DPRD Pati. Ironisnya, Teguh yang dulu dikenal sebagai pentolan aksi kini juga sedang “ngontrak” di Rutan Polda karena kasus pemblokiran jalan Pantura.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi dengan nada diplomatis tapi pasti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku dan beberapa telepon genggam. Tak ada yang istimewa, tapi cukup jadi saksi bisu bahwa panasnya orasi bisa berubah jadi dinginnya jeruji.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib. Karena, bagaimanapun juga, polisi bukan musuh rakyat meski sering kali bertemu di jalan dengan posisi berlawanan arah. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Heboh! Ledakan di Kauman Ponorogo Terdengar hingga Kilometeran, Satu Rumah Rusak Parah

3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Terungkap! Pemprov Kaltim Anggarkan Puluhan Juta untuk Naskah Pidato Gubernur

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

Viral! Istri Prajurit di Cenderawasih Diduga Terlibat Selingkuh dengan 13 Anggota TNI AD

27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Duar Maut di Situbondo! Ledakan Petasan Hancurkan Rumah, 2 Orang Tewas Termasuk Remaja 15 Tahun

26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di News