Menu

Mode Gelap
Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan! BRIN Perkuat Ketahanan Nasional Melalui Pengembangan Infrastruktur Teknologi Satelit di Parepare Dukung Ketahanan Pangan, Haji Isam Pantau Langsung Pembangunan Infrastruktur Jalan di Merauke Mafia Tanah Masih Mengintai, ATR/BPN Minta Masyarakat Aktif Melapor Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger Tragedi Horor KRL Vs Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR RI Desak Duit APBN Turun

Regional

Demo Pemakzulan Bupati Pati Berujung Ricuh: Enam Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Perbesar

Polisi tetapkan enam tersangka dalam demo pemakzulan Bupati Pati yang berujung ricuh. Sejumlah pelaku ditangkap atas perusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan.

PRABA INSIGHT – PATI – Drama politik di Kabupaten Pati tampaknya belum juga tamat. Setelah riuh soal desakan pemakzulan Bupati Sudewo, kini giliran para pendemonstran yang jadi pemeran utama di babak baru: penetapan tersangka.

Ya, benar. Polisi menetapkan enam orang tersangka dari rangkaian aksi demo pemakzulan Bupati Pati yang berlangsung sejak pertengahan Agustus sampai awal Oktober 2025. Demo yang awalnya bernuansa “aspirasi rakyat”, rupanya sempat berubah jadi ajang unjuk kekuatan dan sayangnya, juga unjuk kekerasan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ada satu pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, yang kedapatan merusak kendaraan dinas milik Polri.

“Tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri,” ujar Latif saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat pasal berlapis: Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancamannya? Maksimal 12 tahun penjara. Lumayan lama untuk aksi yang awalnya mungkin cuma diniatkan “bela rakyat”.

Tapi kisahnya tidak berhenti di situ. Polisi juga menetapkan tiga pelaku lain MP (46), TA (35), dan AS (34) karena melakukan penganiayaan terhadap petugas.

“Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas,” lanjut Latif.

Ketiganya kini berhadapan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio, Direskrimum Polda Jateng, menambahkan bahwa dua warga lainnya, AJ (43) dan SU (43), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok warga sipil, Teguh Istiyanto, di depan kantor DPRD Pati. Ironisnya, Teguh yang dulu dikenal sebagai pentolan aksi kini juga sedang “ngontrak” di Rutan Polda karena kasus pemblokiran jalan Pantura.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Kombes Dwi dengan nada diplomatis tapi pasti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku dan beberapa telepon genggam. Tak ada yang istimewa, tapi cukup jadi saksi bisu bahwa panasnya orasi bisa berubah jadi dinginnya jeruji.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tertib. Karena, bagaimanapun juga, polisi bukan musuh rakyat meski sering kali bertemu di jalan dengan posisi berlawanan arah. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Antre Tes Kesehatan di Bekasi, Heritage Medical Bawa Kabar Melegakan!

24 Mei 2026 - 17:39

Eks Polwan Viral Lagi: Tetangga di Sigi Diduga Dipukul Pakai Balok Kayu, CCTV Bikin Warga Geger

22 Mei 2026 - 20:16

Tragedi Horor KRL Vs Argo Bromo di Bekasi Timur, DPR RI Desak Duit APBN Turun

22 Mei 2026 - 20:03

Pengantin Wanita di Pati Hilang Beberapa Jam Sebelum Akad, Diduga Kabur dengan Pria Lain

22 Mei 2026 - 18:59

Bantargebang Juara 2 Dunia Pasok Gas Metana, KPNas Minta Amputasi Birokrasi

21 Mei 2026 - 23:29

Trending di News