Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

MAKI Gugat KPK: Bobby Nasution Tak Dipanggil, Uang Rp 2,8 Miliar “Hilang”, Rektor Mangkir

badge-check


					MAKI resmi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan atas dugaan tebang pilih, mulai dari tidak dipanggilnya Bobby Nasution hingga hilangnya uang Rp 2,8 Miliar dalam kasus PUPR Sumut.(Ist) Perbesar

MAKI resmi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan atas dugaan tebang pilih, mulai dari tidak dipanggilnya Bobby Nasution hingga hilangnya uang Rp 2,8 Miliar dalam kasus PUPR Sumut.(Ist)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga yang biasanya sibuk memburu para koruptor ke pojokan negeri kini justru harus duduk sebagai pihak yang diburu… di meja praperadilan. Ibarat superhero yang tiba-tiba jadi terdakwa karena lupa bayar parkir, situasinya agak janggal tapi ya begitulah realitas hukum Indonesia hari ini.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman, yang resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025). Nomor perkaranya manis dan mudah dihafal: 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL angka yang mungkin bakal sering disebut dalam perdebatan warganet beberapa minggu ke depan.

Masalah Utama: KPK Dinilai “Tutup Mata”

MAKI kesal melihat sikap KPK yang dianggap “tebang pilih” dan “mendadak buta warna” dalam menjalankan penegakan hukum. Yang paling bikin Boyamin geram adalah urusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Menurut MAKI, hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah jelas-jelas memerintahkan agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Tapi KPK?

Masih zen mode, tenang, hening, dan tidak memperlihatkan tanda-tanda ingin memanggil menantu Presiden itu.

“KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim,” tegas Boyamin.

Dengan kata lain, perintah hakim seolah lewat begitu saja seperti angin sepoi-sepoi—tidak ada panggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada apa-apa.

Poin Kedua: Uang Rp 2,8 Miliar Menghilang Secara Mistis

Bagian ini tidak kalah dramatis. Saat OTT di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditemukan uang tunai Rp 2,8 miliar. Secara logika, uang itu mestinya jadi barang bukti primadona.

Tapi ketika dakwaan disusun, angka Rp 2,8 miliar itu tidak muncul. Menghilang. Tidak disebut. Tidak nongol.

Publik pun bertanya-tanya:

Uangnya hilang ke mana?

Menguap?

Terselip di saku siapa?

Atau salah masuk dompet karakter GTA?

MAKI menilai KPK perlu bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti sebesar itu, karena ini bukan nominal receh buat beli kopi susu.

Poin Ketiga: Rektor USU yang Dua Kali Mangkir Tapi “Nggak Dijemput”

Sasaran berikutnya adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan sah KPK. Dalam kasus lain, biasanya begitu dua kali mangkir, KPK langsung turun tangan dengan upaya paksa.

Tapi khusus Rektor USU?

Sepi.

Tidak ada tim jemput paksa.

Tidak ada ketegasan.

MAKI menganggap ini perlakuan “spesial pakai telur” alias istimewa dan tidak mencerminkan kesetaraan di hadapan hukum.

Gugatan Ini: Pecut Agar KPK Bangun dari “Tidur Siangnya”

Menurut Boyamin, praperadilan ini bukan sekadar formalitas, tapi pecut agar KPK kembali tajam dan berani memanggil Bobby Nasution serta mengambil langkah paksa terhadap Rektor USU bila diperlukan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025.

Akan jadi drama jenis apa sidang ini?

KPK kah yang akan sukses meyakinkan hakim?

Atau gugatan MAKI yang justru melenggang menang?

Kita tunggu episode berikutnya.


Penulis : Ristanto | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News