Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

MAKI Gugat KPK: Bobby Nasution Tak Dipanggil, Uang Rp 2,8 Miliar “Hilang”, Rektor Mangkir

badge-check

MAKI resmi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan atas dugaan tebang pilih, mulai dari tidak dipanggilnya Bobby Nasution hingga hilangnya uang Rp 2,8 Miliar dalam kasus PUPR Sumut.(Ist) Perbesar

MAKI resmi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan atas dugaan tebang pilih, mulai dari tidak dipanggilnya Bobby Nasution hingga hilangnya uang Rp 2,8 Miliar dalam kasus PUPR Sumut.(Ist)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga yang biasanya sibuk memburu para koruptor ke pojokan negeri kini justru harus duduk sebagai pihak yang diburu… di meja praperadilan. Ibarat superhero yang tiba-tiba jadi terdakwa karena lupa bayar parkir, situasinya agak janggal tapi ya begitulah realitas hukum Indonesia hari ini.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman, yang resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025). Nomor perkaranya manis dan mudah dihafal: 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL angka yang mungkin bakal sering disebut dalam perdebatan warganet beberapa minggu ke depan.

Masalah Utama: KPK Dinilai “Tutup Mata”

MAKI kesal melihat sikap KPK yang dianggap “tebang pilih” dan “mendadak buta warna” dalam menjalankan penegakan hukum. Yang paling bikin Boyamin geram adalah urusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Menurut MAKI, hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah jelas-jelas memerintahkan agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Tapi KPK?

Masih zen mode, tenang, hening, dan tidak memperlihatkan tanda-tanda ingin memanggil menantu Presiden itu.

“KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintah hakim,” tegas Boyamin.

Dengan kata lain, perintah hakim seolah lewat begitu saja seperti angin sepoi-sepoi—tidak ada panggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada apa-apa.

Poin Kedua: Uang Rp 2,8 Miliar Menghilang Secara Mistis

Bagian ini tidak kalah dramatis. Saat OTT di rumah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditemukan uang tunai Rp 2,8 miliar. Secara logika, uang itu mestinya jadi barang bukti primadona.

Tapi ketika dakwaan disusun, angka Rp 2,8 miliar itu tidak muncul. Menghilang. Tidak disebut. Tidak nongol.

Publik pun bertanya-tanya:

Uangnya hilang ke mana?

Menguap?

Terselip di saku siapa?

Atau salah masuk dompet karakter GTA?

MAKI menilai KPK perlu bertanggung jawab terhadap hilangnya barang bukti sebesar itu, karena ini bukan nominal receh buat beli kopi susu.

Poin Ketiga: Rektor USU yang Dua Kali Mangkir Tapi “Nggak Dijemput”

Sasaran berikutnya adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan sah KPK. Dalam kasus lain, biasanya begitu dua kali mangkir, KPK langsung turun tangan dengan upaya paksa.

Tapi khusus Rektor USU?

Sepi.

Tidak ada tim jemput paksa.

Tidak ada ketegasan.

MAKI menganggap ini perlakuan “spesial pakai telur” alias istimewa dan tidak mencerminkan kesetaraan di hadapan hukum.

Gugatan Ini: Pecut Agar KPK Bangun dari “Tidur Siangnya”

Menurut Boyamin, praperadilan ini bukan sekadar formalitas, tapi pecut agar KPK kembali tajam dan berani memanggil Bobby Nasution serta mengambil langkah paksa terhadap Rektor USU bila diperlukan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025.

Akan jadi drama jenis apa sidang ini?

KPK kah yang akan sukses meyakinkan hakim?

Atau gugatan MAKI yang justru melenggang menang?

Kita tunggu episode berikutnya.


Penulis : Ristanto | Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News