Menu

Mode Gelap
KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang

News

Nadiem Makarim Menggugat Dakwaan: Chromebook, CDM, dan Kontroversi Audit Kerugian Negara

badge-check


					Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, menggugat dakwaan jaksa, perhitungan kerugian negara, serta pengadaan Chrome Device Management.(Istimewa) Perbesar

Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, menggugat dakwaan jaksa, perhitungan kerugian negara, serta pengadaan Chrome Device Management.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang tiap tahun heboh dengan “pengadaan barang”, kita kembali disuguhi satu episode baru: sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tokoh utamanya seperti sudah pada tahu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), tim kuasa hukum Nadiem datang bukan untuk pasrah. Mereka buka jurus eksepsi alias keberatan atas dakwaan. Bahasa sederhananya: “Sebentar, Yang Mulia, dakwaannya ini kok gini?”

Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, minta majelis hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan sekaligus mengeluarkannya dari tahanan.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” kata Ari.

Tidak berhenti di situ, Ari juga minta pemeriksaan perkara dihentikan. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat tiga hal yang kalau ada di tugas kuliah, biasanya dosen langsung kasih revisi.

“(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Singkatnya: nama baik tolong dikembalikan dulu.

Soal Kewenangan: Menteri Itu Bikin Kebijakan, Bukan Ngurus Laptop Satu-satu

Dalil utama pembelaan Ari: jaksa dianggap mencampuradukkan kewenangan.

Menurutnya, posisi menteri itu perumus kebijakan, bukan orang yang turun ke lapangan ngecek satu-satu laptop Chromebook, lalu bilang, “Ini beli di mana, Mas?”

Ari menyebut jaksa tidak menguraikan secara tegas bagaimana bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Satu lagi yang disorot: soal wilayah 3T.

Menurut Ari, program Chromebook dari awal bukan untuk daerah 3T, melainkan untuk sekolah yang sudah punya listrik dan internet—kalau nggak ada listrik, ya mau dicas di mana?

“Pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T… melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet…,” tutur Ari.

Ia menyebut pembatasan itu tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK September 2020.

Masalah Kerugian Negara: Hitungannya Dianggap Tidak Konsisten

Bagian ini mulai masuk ke ranah angka kawasan yang bikin alis publik naik ke dahi.

Ari menilai jaksa memakai nilai penuh pengadaan CDM seolah-olah program tersebut tidak memberi manfaat sama sekali.

“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar… melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat,” ujarnya.

Ia juga bilang pihaknya belum menerima salinan audit kerugian negara. Laporan BPKP, kata dia, baru keluar dua bulan setelah penetapan tersangka.

Di sisi lain, pihak Nadiem mengklaim penggunaan Chromebook justru bikin negara hemat. Lumayan besar pula.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.

Alasannya: ChromeOS gratisan, sementara Windows harus pakai lisensi 50–100 dolar AS per perangkat.

Ibaratnya, satu pilih paket nonton streaming premium, satu lagi pakai versi trial selamanya.

Versi Jaksa: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Di sisi lain ring tinju hukum, jaksa punya versi berbeda.

Mereka mendakwa Nadiem terlibat dalam pengadaan Chromebook dan CDM di program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

Rinciannya:

  • dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun
  • pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sekitar Rp 621 miliar

Data itu, kata jaksa Roy Riady, merujuk pada laporan audit BPKP.

Jaksa mendakwa Nadiem dengan:

  • Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Selanjutnya, majelis hakim akan memutus apakah perkara lanjut ke tahap pembuktian di sinilah publik biasanya menyiapkan popcorn.

Bukan untuk hiburan, tentu saja. Tapi karena di negeri ini, perkara hukum seringkali lebih teatrikal dari sinetron malam hari.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAUP Gelar PentaSeni 2026 di Kampus Pancasila, Jadi Momen Perpisahan Kepengurusan Dasco

9 Februari 2026 - 17:48 WIB

Rakernas Perdana Haidar Alwi Institute di Tengah Dinamika Politik Nasional

9 Februari 2026 - 17:38 WIB

Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi

6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Gelar UKW dan Pelatihan Digital, Sandri Rumanama Ingatkan Pers Jangan Tunduk

5 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Mens Rea Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Menempuh Jalan Dialog

3 Februari 2026 - 13:56 WIB

Trending di News