PRABAINSIGHT.COM – JATENG – Di Banyumas, tepatnya di Desa Klapagading Kulon, ada satu kisah birokrasi yang rasanya seperti sinetron politik lokal bedanya, tanpa backsound dramatis. Perseteruan antara kepala desa, sembilan perangkat desa, camat, sampai Asisten Pemerintahan (Aspem) Kabupaten Banyumas sudah berjalan sejak 2023. Dan seperti drama yang enggan tamat, babak terbarunya kini berlabuh ke Ombudsman Republik Indonesia.
Adalah Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Kepala Desa Karsono, yang tampil ke depan sebagai “juru bicara lapangan”. Dalam konferensi pers di Jakarta (06/12), Djoko menyampaikan bahwa pihaknya resmi menyiapkan laporan ke Ombudsman. Bukan hanya soal netralitas, tetapi juga dugaan tindakan ASN yang dianggap melampaui kewenangan.
Menurut Djoko, masalah bermula ketika sembilan perangkat desa yang sudah diberikan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) justru kembali hadir ke balai desa, mengadu ke camat, dan minta tetap bekerja. “Para perangkat ini mengadu ke camat, minta tetap berangkat bekerja. Pokoknya tanggal 5 gajinya sudah dihentikan di bank. Lalu muncul surat camat yang meminta SK dibatalkan, dan mengatakan SK itu cacat hukum,” ujar Djoko.
Masalahnya, menurut dia, siapa yang berhak menyatakan sebuah SK cacat hukum?
Sebab itu bukan kalimat yang seharusnya diucapkan sembarang pejabat.
“Karena itu, kami sebagai kuasa hukum besok secara resmi melaporkan ke Ombudsman tentang perilaku ASN yang tidak netral dan sudah melampaui batas kewenangannya,” tegasnya.
Kalimatnya mantap, seperti dosen hukum yang lagi menjelaskan bab tentang kewenangan administrasi publik.
Surat Camat yang Memantik Keramaian
Pemicu laporan tersebut salah satunya adalah surat bernomor:
400.10.2/1/1/2026 Sifat: Segera Perihal: Saran atas Penerbitan SK PTDH
Surat tertanggal Wangon, 6 Januari 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon. Intinya, camat memberikan “saran” agar SK pemberhentian perangkat desa dibatalkan dengan merujuk pada Perda, Perbup, hingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat itu, camat memaparkan soal mekanisme pembinaan perangkat desa, tahapan pemeriksaan disiplin, pembentukan tim pemeriksa, serta rekomendasi bupati sebagai syarat pemberhentian.
Suratnya rapi, formal, dan legalistik.
Masalahnya menurut kuasa hukum terkesan ikut mengambil posisi dalam konflik.
Bagi sebagian orang, surat camat mungkin kelihatan seperti nasihat administratif.
Bagi pihak kepala desa, surat itu justru terasa seperti “petunjuk teknis intervensi”.
Dua sudut pandang yang sama-sama merasa benar khas birokrasi Indonesia.
Perseteruan Sejak 2023, dan Cerita Tentang Orasi Perangkat Desa
Djoko juga menggarisbawahi bahwa konflik ini bukan drama satu episode.
“Perseteruan ini sejak 2023. Ini satu-satunya di Indonesia, kades yang memecat sembilan perangkat desa karena kesalahan fatal: mereka mendemo pimpinannya sendiri,” katanya.
Kalau masyarakat yang demo, itu hal biasa. Tapi ini perangkat desa. Bahkan, kata Djoko, mereka ikut memobilisasi dan menjadi orator.
“Ini kan sama saja makar. Semua ada aturannya,” ujarnya tegas, seperti hakim di ruang sidang.
Sejak itu, mediasi berjalan panjang.
Panjang sekali bahkan sudah dua tahun.
Namun setiap mediasi tampaknya lebih mirip acara reuni tahunan ketimbang penyelesaian sengketa.
Ketika Aspem Juga Turut Dipersoalkan
Tak berhenti di camat, nama Nungky Harry Rachmat, Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyumas, ikut masuk ke dalam laporan.
Menurut Djoko, sikap Aspem dinilai condong membela sembilan perangkat desa dan dianggap tidak netral dalam proses yang seharusnya menunggu putusan hukum tetap.
Yang membuatnya makin panas, kata Djoko, adalah pernyataan Nungky di forum terbuka.
“Yang kedua terkait ucapan dari Nungky Harry. Ini karena pengacara dan media. Seorang pejabat eselon 3 ngomong begitu di depan umum itu juga saya laporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Dalam bahasa Mojok:
Media diminta jangan terlalu banyak memberitakan.
Padahal, ya, tugas media memang memberitakan.
Kalau berita diminta jangan diberitakan, itu sama saja
seperti minta wartawan jadi admin grup WhatsApp RT.
Desa Tetap Jalan, Tapi Pelayanan Pindah ke “Pasukan Bayangan”
Di tengah kegaduhan birokrasi, Djoko memastikan pelayanan desa tetap berjalan.
“Saya kuasa hukum kades. Pelayanan masyarakat masih berjalan. Kita sudah punya pasukan bayangan pekerja yang kita kontrak untuk urus pelayanan,” katanya.
Bahasanya seperti film agen rahasia, tapi konteksnya pelayanan administrasi desa.
Namun ia mengakui ada sektor yang ikut terhambat, terutama soal bansos.
“Makanya kita juga laporkan ke Bareskrim,” tambahnya.
Kalau konflik desa biasanya selesai di tingkat kecamatan,
yang ini sudah tembus Jakarta + Ombudsman + Bareskrim.
Rasanya seperti urusan lokal yang “naik level” ke liga nasional.
Ombudsman: Tempat Orang Mengadu Pada Negara
Kisah ini akhirnya bermuara ke Ombudsman lembaga yang memang tempat orang melapor ketika merasa pelayanan publik tidak berjalan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.
Ini bukan perkara siapa paling benar.
Ini soal siapa paling prosedural.
Di satu sisi, camat merasa menjalankan pengawasan regulatif.
Di sisi lain, kepala desa merasa kewenangannya diintervensi.
Aspem pun dinilai terlalu jauh mengambil posisi.
Dan seperti banyak kasus di republik ini,
jalan keluarnya bukan mencari kesepakatan,
tapi mencari nomor laporan resmi.
Pada Akhirnya…
Kasus Klapagading Kulon memberi kita satu pelajaran penting:
Konflik desa di Indonesia sudah tidak sederhana.
Bukan lagi soal sengketa ladang atau batas tanah warga.
Kini ia melibatkan:
- regulasi berlapis,
- tafsir kewenangan,
- dinamika politik birokrasi,
- dan tentu saja…
- pekerja bayangan pelayanan desa.
Sisanya menunggu:
Siapa yang kelak dinyatakan paling sesuai prosedur?
Ombudsman mungkin belum tentu menutup konflik ini.
Tapi setidaknya, drama ini akhirnya punya babak yang lebih rapi secara administrasi.
Ya beginilah Indonesia
bahkan konflik desa pun bisa sampai tingkat nasional.
Dan semuanya tetap berlangsung…
dalam bahasa yang rapi, formal, dan sangat… administratif. (Van)






