PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di ruang diskusi publik bertajuk “Kejagung vs KPK: Koruptor Tertawa” yang digelar Koalisi Jurnalis Anti Korupsi pada Rabu (7/1/2026), suasana pembahasan terasa seperti percakapan serius yang bernuansa getir: tidak marah, tapi jelas sedang memendam kekhawatiran.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana hadir sebagai pembicara, ditemani Kanugrahan dari Jaringan Jurnalis Jakarta sebagai moderator sebuah forum yang terasa seperti ruang tukar pikiran sekaligus cermin bagi hubungan dua lembaga penegak hukum.
Diskusi tersebut memusatkan perhatian pada dua isu utama yang pelan-pelan membentuk opini publik:
pertama, laporan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan kedua, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa oleh KPK dalam tiga perkara berbeda.
Laporan terkait Jampidsus disebut telah diterima KPK sejak Mei 2024. Pihak KPK menyatakan bahwa laporan itu masih dalam tahap telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan apakah perkara tersebut sudah naik ke penyelidikan, dinyatakan tidak memenuhi unsur, atau masih parkir di meja administrasi situasi yang membuat ruang spekulasi terbuka lebih lebar daripada yang seharusnya.
Di saat bersamaan, deretan OTT terhadap jaksa meski secara hukum berdiri sebagai tindakan penegakan kasus per kasus ikut membubuhkan nada sensitif pada relasi KPK dan Kejaksaan di mata masyarakat. Bukan sekadar urusan prosedural, tetapi juga tentang bagaimana publik membaca dinamika antar lembaga.
Kejelasan Penanganan Laporan Jadi Kunci
Dalam forum tersebut, Yudi Purnomo menekankan bahwa transparansi adalah napas utama lembaga penegak hukum.
“Ketika penegak hukum tidak berjalan seirama, pihak yang dirugikan bukan hanya lembaga, tetapi publik,” ujar Yudi.
Menurutnya, kejelasan status laporan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan tafsir liar di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa koordinasi dan soliditas antar lembaga bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Jika koordinasi melemah, ruang bagi pelaku korupsi justru semakin terbuka,” katanya.
Di titik itu, diskusi terasa berubah menjadi refleksi: publik tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga menunggu kepastian sikap.
OTT Jaksa: Penindakan Hukum atau Persepsi Rivalitas?
Ketua PBHI Julius Ibrani memberi catatan penting. Menurutnya, OTT terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya langsung dipahami sebagai gesekan antar lembaga.
Namun ia tidak menampik bahwa suasana hubungan yang tegang membuat sebagian masyarakat melihatnya dalam bingkai rivalitas.
“Ketika gesekan muncul di ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap arah penegakan hukum ikut terpengaruh,” ujarnya.
Julius mengingatkan agar komunikasi antar lembaga tetap terjaga semacam pelajaran yang, kalau mengacu pada sejarah, seharusnya tidak perlu diulang dua kali.
Soliditas Tanpa Integritas: Rumah yang Retak di Dalam
Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana menegaskan bahwa sinergi yang sering disebut-sebut itu hanya bermakna jika berdiri di atas integritas aparat.
“Soliditas tanpa integritas tidak cukup. Aparat penegak hukum harus bersih agar setiap tindakan memiliki legitimasi moral,” ucapnya.
Menurut Yunan, kolaborasi idealnya nyata dari hulu ke hilir sejak penyelidikan hingga penuntutan bukan sekadar foto bersama di konferensi pers.
“Jika koordinasi berubah menjadi rivalitas, yang pertama terdampak adalah kepercayaan publik,” katanya. (Van)






