Menu

Otomatis
Breaking News

Regional

Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara

badge-check

Kasus yang bermula dari niat menolong tetangga berujung vonis 1,5 tahun penjara bagi YAM dalam perkara CV AF di Bantul.(Foto: Istimewa) Perbesar

Kasus yang bermula dari niat menolong tetangga berujung vonis 1,5 tahun penjara bagi YAM dalam perkara CV AF di Bantul.(Foto: Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – BANTUL – Di negeri ini, niat baik kadang kalah cepat dari palu hakim. Contohnya YAM. Awalnya cuma mau nolong tetangga, ujung-ujungnya malah masuk penjara selama 1,5 tahun. Rumah dijaminkan, uang keluar, keuntungan nihil yang datang justru vonis pidana.

Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat YAM kini jadi sorotan. Padahal, sepanjang persidangan, YAM berkali-kali menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati keuntungan dari perkara ini. Sebaliknya, ia mengaku justru menanggung kerugian ratusan juta rupiah.

Namun Pengadilan Negeri Bantul punya pandangan lain. Majelis hakim yang diketuai Gatot Raharjo menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonisnya: satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan terdakwa tetap ditahan.

Semua Berawal dari Niat Baik

Cerita ini bermula di akhir 2022. YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH yang terancam kehilangan rumah ibunya. Utang banknya tidak main-main sekitar Rp 2 miliar.

Karena tak punya aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Tapi YAM menolak membeli. Alasannya sederhana: tanah dan bangunan perusahaan itu masih sewa. Tak ada yang bisa dijaminkan.

Permintaan tak berhenti. AH lalu meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. YAM tak punya uang tunai. Tapi niat menolong sudah terlanjur basah. Jalan tengah pun diambil: YAM bersedia menjadi direktur CV AF agar bisa mengajukan pinjaman ke bank.

Rumah Sendiri Digadai, Uang Diserahkan

YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke Bank BRI. Jaminannya bukan aset perusahaan, melainkan rumah pribadinya. Menurut keterangan di persidangan, uang itu sepenuhnya diserahkan kepada AH.

Tak cukup sampai di situ. YAM juga menggelontorkan dana pribadi untuk operasional CV AF. Enam bulan berjalan, bukan untung yang datang, melainkan kerugian sekitar Rp 350 juta.

Total kerugian yang diklaim YAM mencapai Rp 856 juta. Keuntungan nol besar. Aset, mesin, dan inventaris perusahaan? Tetap dikuasai AH.

Tanda Tangan Dipakai, Nama Dipinjam

Persidangan juga mengungkap fakta yang bikin dahi berkerut. AH disebut masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF, padahal jabatan itu dipegang YAM. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.

Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu itu, YAM melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Sayangnya, hingga kini perkara tersebut masih sebatas penyidikan.

Ironisnya, dalam perkara ini AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta tanpa kehilangan aset atau materi apa pun. Tapi yang duduk di kursi terdakwa tetap YAM.

Pidana atau Perdata?

Tim kuasa hukum YAM terang-terangan kecewa. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH adalah perjanjian perdata. Dalam bahasa awam: urusan utang-piutang dan kerja sama, bukan penipuan.

Ahli hukum pidana ND yang dihadirkan terdakwa juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, penipuan bukan perbuatan tunggal. Tidak semua wanprestasi bisa dipidana.

Tapi palu sudah diketuk. Dan YAM harus menerima kenyataan: niat menolong ternyata bisa berujung bui.

Banding Kilat, Kasasi Jalan Terus

Keanehan tak berhenti di putusan. Proses banding pun dipersoalkan. Pemberitahuan banding dari PN ke Pengadilan Tinggi baru diterima 9 Desember 2025 tanpa nomor perkara. Tujuh hari kemudian, PT sudah bermusyawarah. Dua hari setelahnya, putusan banding dibacakan.

Merasa janggal, tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 Desember 2025. YAM juga melapor ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, serta berencana menyurati Komisi III DPR RI.

Keluarga Ikut Kena Imbas

Di luar ruang sidang, keluarga YAM ikut menanggung beban. Anak perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol lewat Instagram. Lengkap dengan caption vonis penjara.

Bagi YAM, perkara ini bukan cuma soal hukum. Ini soal niat baik yang berujung pahit, dan pelajaran mahal bahwa di negeri ini, menolong orang kadang risikonya bukan cuma rugi uang tapi juga kehilangan kebebasan.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gerak Cepat, OT Group Gandeng Kemenag Bantu Korban Gempa NTT

25 Agu 2026 - 17:08 WIB

Gerak Cepat, OT Group Gandeng Kemenag Bantu Korban Gempa NTT

PAC PDIP Bekasi Barat Gelar Senam Bersama Rakyat, Gilang: Ini Wadah Aspirasi

24 Agu 2026 - 21:43 WIB

PAC PDIP Bekasi Barat Gelar Senam Bersama Rakyat, Gilang: Ini Wadah Aspirasi

PN Cikarang Tolak Penangguhan Tahanan Nyumarno dkk di Kasus Pengeroyokan

20 Agu 2026 - 20:48 WIB

PN Cikarang Tolak Penangguhan Tahanan Nyumarno dkk di Kasus Pengeroyokan

NCW Sorot Dana Hibah KONI Kabupaten Bekasi Rp 13,9 Miliar, Ada Apa?

20 Agu 2026 - 16:25 WIB

NCW Sorot Dana Hibah KONI Kabupaten Bekasi Rp 13,9 Miliar, Ada Apa?

Fakta Sidang Cilacap: Letjen Widi Tak Pernah Perintahkan Jual Lahan

19 Agu 2026 - 09:58 WIB

Fakta Sidang Cilacap: Letjen Widi Tak Pernah Perintahkan Jual Lahan
Trending di News