Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

Regional

NO VIRAL, NO JUSTICE: Kakek 71 Tahun Terancam Penjara karena Lima Burung Cendet

badge-check

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa) Perbesar

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – SITUBONDO – Di negeri ini, hukum sering kali paling sigap ketika berhadapan dengan mereka yang hidupnya sudah serba pas-pasan. Masir, 71 tahun, warga Situbondo, kini duduk di kursi pesakitan. Bukan karena korupsi, bukan karena merampok negara, melainkan karena memikat lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Usianya sudah senja. Tenaganya menipis. Pilihan hidupnya makin sempit. Masir mengaku tak memiliki pekerjaan lain. Lima burung itu ia jual murah, Rp30 ribu per ekor. Bukan untuk menimbun harta, apalagi memperkaya diri sekadar agar dapur tetap mengepul.

Ironinya, langkah kecil untuk bertahan hidup itu kini berujung ancaman besar. Masir dituntut dua tahun penjara. Perkaranya telah masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo. Di rumah, keluarga yang hidup dalam keterbatasan hanya bisa menunggu dengan cemas, berharap keajaiban bernama kebijaksanaan hukum benar-benar ada.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan lama: apakah keadilan selalu datang dengan ukuran yang sama? Lima ekor burung yang diambil Masir terasa kontras jika dibandingkan dengan ribuan batang kayu yang ditebang, atau jutaan hektare hutan yang digunduli. Perusakan lingkungan berskala besar sering terdengar senyap ujung hukumnya. Sementara pelanggaran kecil, justru cepat sampai ke palu hakim.

Masir memikat burung bukan karena ingin kaya. Ia terpaksa melakukannya demi menyambung hidup. Sebuah pilihan pahit yang lahir dari keterbatasan, bukan dari keserakahan.

Kini, harapan terakhir bertumpu pada nurani penegak hukum. Agar hukum tidak hanya hadir sebagai teks yang kaku, tetapi juga sebagai rasa yang berbelas kasih. Usia renta dan kondisi hidup Masir layak menjadi pertimbangan.


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok

3 Agustus 2026 - 14:52

SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

1 Agustus 2026 - 13:17

Trending di News