Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

Regional

NO VIRAL, NO JUSTICE: Kakek 71 Tahun Terancam Penjara karena Lima Burung Cendet

badge-check


					Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa) Perbesar

Seorang kakek berusia 71 tahun asal Situbondo dituntut dua tahun penjara karena memikat lima burung cendet di Taman Nasional Baluran. Kasus ini memantik sorotan publik soal keadilan hukum.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – SITUBONDO – Di negeri ini, hukum sering kali paling sigap ketika berhadapan dengan mereka yang hidupnya sudah serba pas-pasan. Masir, 71 tahun, warga Situbondo, kini duduk di kursi pesakitan. Bukan karena korupsi, bukan karena merampok negara, melainkan karena memikat lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Usianya sudah senja. Tenaganya menipis. Pilihan hidupnya makin sempit. Masir mengaku tak memiliki pekerjaan lain. Lima burung itu ia jual murah, Rp30 ribu per ekor. Bukan untuk menimbun harta, apalagi memperkaya diri sekadar agar dapur tetap mengepul.

Ironinya, langkah kecil untuk bertahan hidup itu kini berujung ancaman besar. Masir dituntut dua tahun penjara. Perkaranya telah masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo. Di rumah, keluarga yang hidup dalam keterbatasan hanya bisa menunggu dengan cemas, berharap keajaiban bernama kebijaksanaan hukum benar-benar ada.

Kasus ini kembali memantik pertanyaan lama: apakah keadilan selalu datang dengan ukuran yang sama? Lima ekor burung yang diambil Masir terasa kontras jika dibandingkan dengan ribuan batang kayu yang ditebang, atau jutaan hektare hutan yang digunduli. Perusakan lingkungan berskala besar sering terdengar senyap ujung hukumnya. Sementara pelanggaran kecil, justru cepat sampai ke palu hakim.

Masir memikat burung bukan karena ingin kaya. Ia terpaksa melakukannya demi menyambung hidup. Sebuah pilihan pahit yang lahir dari keterbatasan, bukan dari keserakahan.

Kini, harapan terakhir bertumpu pada nurani penegak hukum. Agar hukum tidak hanya hadir sebagai teks yang kaku, tetapi juga sebagai rasa yang berbelas kasih. Usia renta dan kondisi hidup Masir layak menjadi pertimbangan.


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Bantuan Pemprov Dihentikan, Operasional Masjid Agung Bandung Bergantung pada Donasi

13 Januari 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tipu Polisi: Polwan Gadungan Tipu Kapolres Pontianak

8 Januari 2026 - 08:56 WIB

Kepala Sekolah Gasak Dana BOS, Mobil Mewah dan Bus Jadi Bukti di Ponorogo

8 Januari 2026 - 08:44 WIB

Kisah Nenek Berlindung di Tanah Sendiri, Dianiaya Penambang Ilegal di Pasaman Timu

8 Januari 2026 - 05:41 WIB

Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng: Sorotan KontraS atas Dugaan Kelalaian Negara

2 Januari 2026 - 10:13 WIB

Trending di Regional