PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Lebaran makin dekat, tapi hati pekerja swasta jangan senang dulu. Tahun 2026 ini, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan cuma soal “coba-coba belanja baju baru”, tapi juga soal pajak yang bikin mata melotot. Di satu sisi, para pegawai negeri, TNI, dan Polri bisa tersenyum manis karena THR mereka utuh 100% masuk rekening. Sementara pekerja swasta? THR mereka bisa langsung “terpangkas” karena skema Tarif Efektif Rata-rata alias TER, yang bisa melompat hingga 34%.
TER: Pajak yang Bisa Bikin Kaget
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan: THR pekerja swasta tetap kena PPh Pasal 21. Tapi jangan bayangkan pajaknya cuma 21%, ya. Aturannya memakai mekanisme TER yang fluktuatif, sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Satu bulan THR turun, total penghasilan bulanan + THR dijumlah, dan bam! tarif pajak bisa naik drastis.
Contohnya, karyawan biasa yang biasanya bayar pajak tipis-tipis, tiba-tiba di bulan Lebaran bisa kena pajak belasan sampai puluhan persen karena pendapatan mereka “meledak” seketika. Jadi, jangan heran kalau belanja baju baru malah terasa lebih berat dari biasanya.
Abdi Negara: Jalan Karpet Merah
Sementara itu, para aparatur negara nggak perlu khawatir. THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pajak ditanggung pemerintah (DTP). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka bisa tarik THR tanpa potongan sepeser pun. Pemerintah bilang ini penting untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi abdi negara menjelang Lebaran.
Intinya, THR mereka masuk rekening bersih, tanpa drama, tanpa TER, tanpa deg-degan buka slip gaji.
Dua Dunia, Satu Hari Raya
Kalau disimpulkan:
- Pekerja Swasta: THR kena pajak, TER 0–34%, nominal bersih kadang jauh dari ekspektasi.
- ASN/TNI/Polri: THR masuk rekening penuh, 100% bersih, tanpa potongan.
- Perusahaan Swasta: Diharamkan mencicil THR, tapi pajak tetap dipungut tanpa ampun.
Ketimpangan ini bikin banyak serikat pekerja naik pitam. Kenapa yang jadi sumber pajak utama negara, justru harus “rela” THR-nya dipotong? Sementara mereka yang digaji dari pajak rakyat bebas dari beban itu?
Antara Harapan dan Realitas
Pemerintah tetap kekeuh: aturan pajak berlaku, tidak ada “tax holiday” Lebaran untuk pekerja swasta. Jadi, sementara pegawai negeri jalan santai di karpet merah, pekerja swasta tetap menahan napas sambil menunggu slip gaji Lebaran.
THR 2026 jadi bukti nyata: sistem kesejahteraan kita masih mengenal dua kelas—mereka yang berputar di pasar bebas dan mereka yang hidup di bawah payung negara. Dan di momen Lebaran ini, perbedaan itu terasa paling nyata di rekening masing-masing.
Editor : Irfan Ardhiyanto







