Menu

Mode Gelap
Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

Crime

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

badge-check


					Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya. Perbesar

Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kisah pilu datang dari Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Seorang pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S (28).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, akar peristiwa ini simpel: ekonomi yang seret. “Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

S sebelum mengarah ke rumah Ermanto, diduga sudah mencoba aksi serupa di tempat lain. Bahkan linggis yang dipakai menyerang korban, ternyata hasil curian sebelumnya. Kondisi ini seolah menggambarkan bagaimana keterbatasan ekonomi bisa mendorong seseorang ke titik ekstrem.

Saat alarm berbunyi untuk sahur, korban perempuan menyalakan listrik dan berpapasan dengan pelaku. Dalam panik, tersangka spontan memukul korban perempuan dengan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela. Tak lama, pelaku melihat Ermanto duduk di kamar dengan pintu terbuka, dan serangan pun terjadi.

Kasus ini kini masuk jalur hukum. Pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3, serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun. S kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kisah ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi, jika tak dikelola, bisa menjerumuskan seseorang pada keputusan yang menghancurkan hidup orang lain dan dirinya sendiri.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News