PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Urusan transparansi di hunian vertikal kembali memanas. Kali ini, warga Apartemen Kalibata City yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Kalibata City (FKWK), resmi memenangkan “babak mediasi” melawan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Kabar gembira ini muncul setelah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Selatan, mengeluarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 9 April 2026, yang menegaskan bahwa laporan keuangan adalah hak mutlak pemilik unit.
Sekretaris FKWK, Join Hanita, menyebut hasil mediasi ini sebagai titik terang setelah warga melewati proses panjang yang melelahkan.
“Berita acara ini menjadi kado terindah bagi kami. Kami mendesak pengurus PPPSRS periode 2023-2026 segera menyerahkan dokumen tersebut sebelum masa jabatan mereka rampung Desember nanti,” tegas Join melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Polemik IPL dan Surplus Dana.
Persoalan ini sebenarnya sederhana tapi krusial: warga ingin tahu ke mana larinya duit mereka. Ketegangan memuncak saat Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) November 2025, memutuskan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rata-rata 14,7 persen.
Padahal, warga mengendus adanya surplus dana yang seharusnya bisa meringankan beban iuran, di tengah kondisi ekonomi yang lagi sulit-sulitnya. Join pun menyayangkan sikap pengurus yang selama ini terkesan menutup diri.
“Persoalan transparansi ini menjadi perhatian serius. Warga melihat ada surplus dana, tapi kenapa IPL tetap naik? Kami minta pertanggungjawaban atas setiap peser uang yang kami setorkan,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Tenggat Waktu.
Pemerintah melalui Sudin PRKP Jakarta Selatan pun pasang badan. Dalam dokumen hasil mediasi, pemerintah mendorong pengurus untuk menyerahkan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Payung hukumnya pun jelas dan nggak main-main:
1. Permen PKP No. 4 Tahun 2025 Pasal 39: yang mengatur hak pemilik atas laporan keuangan.
2. Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 Pasal 94: tentang pembinaan pengelolaan rusun.
3. AD/ART PPPSRS Kalibata City: yang secara internal mewajibkan transparansi dokumen.
Warga kini memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2026, bagi pengurus untuk memberikan salinan laporan keuangan periode 2022 hingga 2024. Jika tidak ada aral melintang, perwakilan warga bakal mendatangi kantor pengurus untuk menjemput langsung hak mereka tersebut.
Menjaga Kepercayaan Publik.
Meskipun mediasi formal sudah dinyatakan ditutup, karena pihak pengurus sempat mangkir pada pertemuan kedua, pemerintah tetap memberikan catatan tebal agar komunikasi kedua belah pihak tetap berjalan terbuka.
Join mengingatkan, bahwa transparansi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal kepercayaan sekitar 12.000 pemilik unit di 18 tower.
“Siapa pun pengurus periode 2026-2029 nanti harus lebih kredibel dan akuntabel. Jangan sampai isu semacam ini malah menghambat program perumahan nasional,” pungkasnya.







