Menu

Mode Gelap
FASTRATA Buana Tegaskan PHK di Bulukumba Bukan Sepihak, Audit Ungkap Dugaan Order Fiktif Kantah Bekasi Targetkan 3.000 Sertifikat PTSL 2026, 10 Kelurahan Jadi Sasaran Prabowo Kumpulkan “Tim Ekonomi Inti” di Istana, Bahas Apa? Rupiah Melemah, Jawabannya Masih Misteri Rupiah Turun ke Rp17.424, Airlangga-Purbaya: Ini Bukan Krisis 1998 Ade Armando Mundur dari PSI: Antara Loyalitas, Risiko Politik, dan “Demi Kebaikan Bersama” Gaspoll! Proyek Kabel Bawah Tanah Bekasi Dimulai, Gak Ada Lagi Kabel Semrawut

News

Kantah Bekasi Targetkan 3.000 Sertifikat PTSL 2026, 10 Kelurahan Jadi Sasaran

badge-check


					Kantah BPN Kota Bekasi saat memimpin sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 Perbesar

Kantah BPN Kota Bekasi saat memimpin sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Masalah sertifikat tanah sering kali jadi urusan yang bikin dahi berkerut kalau nggak segera tuntas. Kabar baiknya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi nggak mau membiarkan warganya terus-terusan memendam rasa cemas soal status hukum tanah mereka.

Isu utama tahun ini bukan cuma soal ukur-mengukur baru, tapi menuntaskan “utang” administrasi yang masih nyangkut. Tahun ini, mereka mematok target ambisius: 3.000 bidang tanah harus punya sertifikat resmi.

Heri Purwanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, langsung pasang kuda-kuda dengan menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Aula Kantah Bekasi, Selasa (5/5/2026).

“Program PTSL 2026 fokus pada penyelesaian bidang tanah yang sudah kami ukur sebelumnya, tapi administrasinya belum tuntas. Kunci percepatannya ada di kelengkapan berkas,” kata Heri saat memimpin rapat koordinasi tersebut.

Sebanyak 10 kelurahan di tiga kecamatan masuk dalam radar operasi tahun ini, mulai dari Marga Mulya dan Pejuang di Medan Satria, hingga deretan kelurahan di Jatisampurna seperti Jatirangga, Jatiraden, Jatirangon, dan Jatikarya. Jatimakmur, Kalibaru, dan Kota Baru juga tak ketinggalan dalam daftar sasaran.

Kantah Bekasi sadar kalau urusan tanah itu sensitif, makanya mereka menggandeng aparat penegak hukum biar prosesnya nggak “main-main”. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, mengingatkan semua pihak agar patuh pada prosedur hukum demi menjaga integritas program.

“Kami mendukung penuh program strategis ini. Tapi, tolong pastikan setiap tahap mulai dari pengukuran sampai penerbitan sertifikat berjalan sesuai aturan. Jangan kasih celah buat kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Sulvia dengan nada mengingatkan.

Pihak Kejaksaan bahkan memberi lampu kuning bagi siapa pun yang mencoba memalsukan data atau melanggar aturan. Mereka siap bertindak tegas, demi menjamin warga Bekasi dapat kepastian hukum yang adil.

Sinergi kuat antara Kantah, Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan, hingga Pemerintah Kota Bekasi ini bertujuan satu: memastikan 3.000 sertifikat itu sampai ke tangan warga dengan cara yang transparan dan bersih.

Kalau administrasinya rapi, warga pun bisa tidur lebih nyenyak karena hak atas tanahnya sudah terlindungi negara. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FASTRATA Buana Tegaskan PHK di Bulukumba Bukan Sepihak, Audit Ungkap Dugaan Order Fiktif

6 Mei 2026 - 19:26

Ade Armando Mundur dari PSI: Antara Loyalitas, Risiko Politik, dan “Demi Kebaikan Bersama”

5 Mei 2026 - 17:32

Gaspoll! Proyek Kabel Bawah Tanah Bekasi Dimulai, Gak Ada Lagi Kabel Semrawut

5 Mei 2026 - 17:14

Richard Lee Ditahan, Sertifikat Mualaf Dicabut: Hanny Kristianto Tegaskan Hanya Dokumen, Bukan Status

4 Mei 2026 - 21:51

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

4 Mei 2026 - 14:11

Trending di Crime