Menu

Mode Gelap
Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik

News

FASTRATA BUANA Tegaskan PHK di Bulukumba Bukan Sepihak, Audit Ungkap Dugaan Order Fiktif

badge-check


					Fastrata Buana klarifikasi dugaan PHK sepihak di Bulukumba, sebut ada pelanggaran berat dan pastikan pesangon tetap diberikan sesuai aturan.(istimewa) Perbesar

Fastrata Buana klarifikasi dugaan PHK sepihak di Bulukumba, sebut ada pelanggaran berat dan pastikan pesangon tetap diberikan sesuai aturan.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – BULUKUMBA – PT FASTRATA BUANA angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang sebelumnya beredar. Perusahaan menegaskan, langkah PHK yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba bukan dilakukan tanpa dasar.

Dalam klarifikasi resminya, perusahaan menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal audit. Audit itu menemukan adanya dugaan pelanggaran berat berupa fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan, termasuk praktik orderan fiktif.

“Bahwa Perusahaan menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di PT. Fastrata Buana Kabupaten Bulukumba bukan dilakukan secara sepihak tanpa dasar, melainkan berdasarkan adanya Pemeriksaan Internal Audit atas adanya dugaan Pelanggaran berat/fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan terkait (Orderan Fiktif),” tulis manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (06/05).

Perusahaan juga memastikan bahwa proses PHK telah mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan internal, serta mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tersebut telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.

Terkait isu tidak adanya pesangon, manajemen membantah hal tersebut. Perusahaan menyatakan tetap memberikan hak karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam kasus kesalahan mendesak.

“Bahwa Perusahaan juga memberikan Pesangon atas proses Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Mendesak tersebut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, perusahaan memastikan seluruh hak karyawan tetap dihormati dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui peraturan perusahaan maupun ketentuan pemerintah.

Di sisi lain, perusahaan menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai belum utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Hal ini disebut dapat berdampak pada reputasi perusahaan.

“Bahwa Perusahaan sangat menyayangkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat yang belum menggambarkan fakta secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi Perusahaan,” tulis manajemen.

Perusahaan pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menghormati proses yang tengah berjalan.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif terkait polemik PHK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News