PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Setiap kali Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri muncul ke permukaan, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada satu hal: apakah kewenangan polisi akan bertambah atau tidak. Tahun ini, polanya tak jauh berbeda. Namun di tengah perdebatan soal kewenangan dan usia pensiun, SIAGA 98 justru melempar bola ke lapangan yang lebih besar: siapa yang mengawasi sektor keamanan nasional?
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai pembahasan RUU Polri seharusnya tidak berhenti pada urusan memperkuat institusi kepolisian. Menurutnya, ada pertanyaan yang sama pentingnya, bahkan mungkin lebih mendasar: bagaimana memastikan kekuasaan yang besar tetap berada dalam koridor pengawasan yang sehat?
Dalam keterangan tertulisnya, Hasanuddin mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyusun dan mengoordinasikan kebijakan keamanan dalam negeri.
Gagasannya sederhana. Jika sektor pertahanan memiliki Kementerian Pertahanan yang menjadi mitra Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengapa sektor keamanan dalam negeri tidak memiliki struktur serupa?
Saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut membuat institusi kepolisian memegang peran yang sangat strategis, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menjalankan fungsi penegakan hukum.
Di satu sisi, posisi itu memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat. Namun di sisi lain, besarnya kewenangan yang terpusat pada satu institusi juga memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan lebih jelas.
Menurut Hasanuddin, Kementerian Keamanan dapat berfungsi sebagai perumus kebijakan, koordinator lintas lembaga, penyusun strategi keamanan nasional, sekaligus pengawas implementasi kebijakan. Sementara Polri tetap fokus menjalankan tugas operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.
“Model seperti ini dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan,” kata Hasanuddin.
Dalam logika tata kelola modern, pemisahan fungsi tersebut bukan hal baru. Justru banyak negara menerapkan model serupa untuk mencegah konsentrasi kewenangan pada satu lembaga sekaligus memperkuat sistem checks and balances.
Dengan kata lain, keamanan nasional tidak hanya soal siapa yang paling kuat menjaga ketertiban, tetapi juga siapa yang memastikan kekuatan itu tetap bekerja dalam koridor akuntabilitas.
Meski begitu, Hasanuddin mengakui bahwa pembentukan Kementerian Keamanan bukan perkara sederhana. Ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dijawab, mulai dari potensi tumpang tindih kewenangan dengan Polri maupun lembaga lain, hingga risiko munculnya birokrasi baru yang justru memperlambat respons terhadap ancaman keamanan.
Karena itu, ia menilai kajian mendalam menjadi syarat mutlak sebelum gagasan tersebut diwujudkan.
Di tengah pembahasan RUU Polri yang kembali bergulir, usulan ini setidaknya menghadirkan sudut pandang berbeda. Bahwa reformasi sektor keamanan tidak melulu bicara soal penambahan kewenangan, melainkan juga tentang bagaimana kewenangan tersebut diawasi.
Sebab dalam negara demokrasi, yang dibutuhkan bukan hanya institusi yang kuat, tetapi juga sistem yang mampu memastikan kekuatan itu tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika Indonesia memandang sektor keamanan dalam negeri sama pentingnya dengan sektor pertahanan, maka gagasan pembentukan Kementerian Keamanan layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan keamanan nasional yang lebih modern, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Hasanuddin.







