PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Kasus dugaan penipuan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial M bersama rekannya S, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT PMRU, anak perusahaan raksasa properti Damai Putra Group (DPG).
Modus operandi yang dilakukan terbilang nekat. Kedua terlapor diduga menilap uang muka (DP) pembelian empat bidang tanah. Tak hanya itu, tanah yang sempat dijadikan jaminan utang senilai Rp 1 miliar kepada pihak perusahaan, ternyata diam-diam telah dijual sepihak kepada orang lain.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, membeberkan kronologi laporannya yang tercatat dengan nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Isu ini mencuat saat PT PMRU berniat membebaskan lahan di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, melalui perantara M dan S.
“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang pada saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).
Nimim melanjutkan, untuk memuluskan transaksi, PT PMRU akhirnya meminjamkan dana segar Rp 1 miliar kepada M dan S. Sebagai jaminan, kedua terlapor memberikan agunan dua bidang tanah yang diikat resmi melalui berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Akan tetapi, jangankan utang dibayar, pihak perusahaan justru gigit jari setelah mengetahui tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah pindah tangan ke pihak lain tanpa izin.
“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” tegas Nimim.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor M selaku Kades Sarimukti belum memberikan respons saat dihubungi untuk konfirmasi. Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dilaporkan tengah mendalami dan mengusut tuntas aliran dana dari dugaan kasus penggelapan tersebut, demi menjaga iklim investasi di Bekasi.






