Menu

Mode Gelap
Dany Stefanus: Pemerintah Punya Waktu 3 Minggu, Jika Tak Ada Kepastian Perppu Ojol, Siap Turun Aksi Besar Ketika Qatar Jadi Sasaran Empuk Kanada: Kalah 0-6 dan Dipermalukan Sepanjang Laga Naik Lebih dari 1.000 Persen, Pertumbuhan Harta Zita Anjani Jadi Sorotan Publik MLFF Belum Meluncur Juga, Pemerintah Masih Mengutak-atik Formula Tol Tanpa Henti RUU Polri Dikritik Tertutup dan Tergesa, Sandri Rumanama: “Mengada-ngada Saja Itu” Roy Suryo Selalu Datang Saat Dipanggil, Tapi Tetap Dijemput Paksa. Pengacaranya Bingung

News

Dugaan Penipuan Lahan di Bekasi, Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Kantor Kepala Desa Sarimukti. Perbesar

Kantor Kepala Desa Sarimukti.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Kasus dugaan penipuan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial M bersama rekannya S, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT PMRU, anak perusahaan raksasa properti Damai Putra Group (DPG).

Modus operandi yang dilakukan terbilang nekat. Kedua terlapor diduga menilap uang muka (DP) pembelian empat bidang tanah. Tak hanya itu, tanah yang sempat dijadikan jaminan utang senilai Rp 1 miliar kepada pihak perusahaan, ternyata diam-diam telah dijual sepihak kepada orang lain.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, membeberkan kronologi laporannya yang tercatat dengan nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Isu ini mencuat saat PT PMRU berniat membebaskan lahan di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, melalui perantara M dan S.

“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang pada saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).

Nimim melanjutkan, untuk memuluskan transaksi, PT PMRU akhirnya meminjamkan dana segar Rp 1 miliar kepada M dan S. Sebagai jaminan, kedua terlapor memberikan agunan dua bidang tanah yang diikat resmi melalui berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Akan tetapi, jangankan utang dibayar, pihak perusahaan justru gigit jari setelah mengetahui tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah pindah tangan ke pihak lain tanpa izin.

“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” tegas Nimim.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor M selaku Kades Sarimukti belum memberikan respons saat dihubungi untuk konfirmasi. Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dilaporkan tengah mendalami dan mengusut tuntas aliran dana dari dugaan kasus penggelapan tersebut, demi menjaga iklim investasi di Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dany Stefanus: Pemerintah Punya Waktu 3 Minggu, Jika Tak Ada Kepastian Perppu Ojol, Siap Turun Aksi Besar

19 Juni 2026 - 22:35

Naik Lebih dari 1.000 Persen, Pertumbuhan Harta Zita Anjani Jadi Sorotan Publik

19 Juni 2026 - 21:06

MLFF Belum Meluncur Juga, Pemerintah Masih Mengutak-atik Formula Tol Tanpa Henti

19 Juni 2026 - 20:59

RUU Polri Dikritik Tertutup dan Tergesa, Sandri Rumanama: “Mengada-ngada Saja Itu”

19 Juni 2026 - 19:48

Roy Suryo Selalu Datang Saat Dipanggil, Tapi Tetap Dijemput Paksa. Pengacaranya Bingung

19 Juni 2026 - 15:54

Trending di Nasional