Menu

Mode Gelap
Dany Stefanus: Pemerintah Punya Waktu 3 Minggu, Jika Tak Ada Kepastian Perppu Ojol, Siap Turun Aksi Besar Ketika Qatar Jadi Sasaran Empuk Kanada: Kalah 0-6 dan Dipermalukan Sepanjang Laga Naik Lebih dari 1.000 Persen, Pertumbuhan Harta Zita Anjani Jadi Sorotan Publik MLFF Belum Meluncur Juga, Pemerintah Masih Mengutak-atik Formula Tol Tanpa Henti RUU Polri Dikritik Tertutup dan Tergesa, Sandri Rumanama: “Mengada-ngada Saja Itu” Roy Suryo Selalu Datang Saat Dipanggil, Tapi Tetap Dijemput Paksa. Pengacaranya Bingung

News

Roy Suryo Selalu Datang Saat Dipanggil, Tapi Tetap Dijemput Paksa. Pengacaranya Bingung

badge-check


					Tim kuasa hukum Roy Suryo memprotes proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai kliennya kooperatif dan seharusnya cukup dipanggil tanpa upaya paksa. Perbesar

Tim kuasa hukum Roy Suryo memprotes proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai kliennya kooperatif dan seharusnya cukup dipanggil tanpa upaya paksa.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu pertanyaan yang terus diulang tim kuasa hukum Roy Suryo setelah kliennya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya di Bintaro, Tangerang. Pertanyaan itu sederhana: kalau selama ini Roy selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, kenapa harus dijemput dengan status penangkapan?

Bagi tim pengacara, proses yang dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bukan sekadar persoalan prosedur hukum. Mereka menilai ada aspek kemanusiaan dan hak tersangka yang justru luput diperhatikan saat penyidik datang ke rumah Roy, Jumat (19/6/2026).

“Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya.

Keberatan itu bukan tanpa alasan. Ahmad mengungkapkan, saat proses penjemputan berlangsung, penyidik disebut sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan kliennya.

Bagi keluarga, langkah tersebut dianggap sudah menyentuh wilayah yang sangat privat.

“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujarnya.

Kooperatif, Tapi Tetap Ditangkap

Tim kuasa hukum menilai tindakan penangkapan menjadi pertanyaan besar karena selama proses penyidikan berlangsung, Roy disebut tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan, kewajiban wajib lapor juga diklaim selalu dijalankan.

Karena itu, Ahmad mempertanyakan dasar penyidik melakukan upaya paksa.

“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas alasan penyidik yang disebut khawatir Roy dapat menghambat proses penyidikan. Menurut Ahmad, perkara yang sedang ditangani justru sudah memasuki tahap akhir sehingga alasan tersebut dinilai sulit dipahami.

Bagi tim hukum, penangkapan memang merupakan hak dan kewenangan penyidik. Namun kewenangan itu, kata mereka, tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak menjadi pilihan pertama ketika masih ada mekanisme lain yang bisa digunakan.

“Kami menilai ada mekanisme yang lebih humanis, yakni pemanggilan. Itu yang seharusnya didahulukan,” ujarnya.

Tak Sempat Siapkan Obat dan Pakaian

Keberatan lain datang dari keluarga Roy. Ahmad menyebut istri Roy tidak diberikan cukup waktu untuk menyiapkan kebutuhan pribadi suaminya sebelum dibawa penyidik, termasuk pakaian dan obat-obatan yang diperlukan.

Bagi tim hukum, hal tersebut semakin memperkuat kesan bahwa proses penjemputan dilakukan secara tergesa-gesa.

Sementara itu, Roy Suryo hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sesuai ketentuan hukum, penyidik memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melakukan penahanan atau memulangkannya.

Mengantisipasi kemungkinan terburuk, tim kuasa hukum mengaku sudah menyiapkan langkah berikutnya.

“Tadi saya mau spill lagi, karena kita antisipasi, kami menyiapkan dokumen ini: permohonan penangguhan penahanan, baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas dia.

Kini bola berada di tangan penyidik. Sementara tim hukum Roy memilih bersiap menghadapi skenario berikutnya: mengajukan penangguhan penahanan jika status kliennya berubah dari terperiksa menjadi tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dany Stefanus: Pemerintah Punya Waktu 3 Minggu, Jika Tak Ada Kepastian Perppu Ojol, Siap Turun Aksi Besar

19 Juni 2026 - 22:35

Naik Lebih dari 1.000 Persen, Pertumbuhan Harta Zita Anjani Jadi Sorotan Publik

19 Juni 2026 - 21:06

MLFF Belum Meluncur Juga, Pemerintah Masih Mengutak-atik Formula Tol Tanpa Henti

19 Juni 2026 - 20:59

RUU Polri Dikritik Tertutup dan Tergesa, Sandri Rumanama: “Mengada-ngada Saja Itu”

19 Juni 2026 - 19:48

Dugaan Penipuan Lahan di Bekasi, Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi

19 Juni 2026 - 15:26

Trending di News