Menu

Mode Gelap
Ketika Sertifikat Dipersoalkan, Warga Kwini 8 Memilih Mengadu ke DPRD, Ombudsman, dan BPN Roy Suryo Menggugat, Polda Metro Santai: “Semua Sudah Sesuai SOP” Rp55 Juta Sudah Dibayar, Tiga Pemuda di Percetakan Mau Print Tetap Disekap, Pelaku Minta Rp150 Juta Komarudin Watubun Santai Soal Jokowi Injak Kepala Kerbau: “PDIP Itu Kepala Banteng, Bukan Kerbau” Spitze Sentosa Indonesia Punya Resep Bikin Kantor Betah: Badminton Bareng Tanpa Sekat Jabatan Charma Afrianto Minta KPK Dalami Pengelolaan Anggaran Palembang Usai Geledah BPK Sumsel

Crime

Rp55 Juta Sudah Dibayar, Tiga Pemuda di Percetakan Mau Print Tetap Disekap, Pelaku Minta Rp150 Juta

badge-check


					Polisi mengungkap tiga pemuda tetap disekap di percetakan Mau Print meski keluarga telah menyerahkan Rp55 juta. Pelaku bersikeras meminta total tebusan Rp150 juta. Perbesar

Polisi mengungkap tiga pemuda tetap disekap di percetakan Mau Print meski keluarga telah menyerahkan Rp55 juta. Pelaku bersikeras meminta total tebusan Rp150 juta.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Bayangkan sudah mengumpulkan uang puluhan juta rupiah demi membebaskan anggota keluarga, tetapi orang yang hendak ditebus tetap tak boleh pulang. Itulah yang dialami keluarga tiga pemuda yang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah percetakan di kawasan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Harapan keluarga untuk membawa pulang korban pupus lantaran para pelaku disebut tidak mau menerima pembayaran secara bertahap. Mereka baru bersedia membebaskan ketiga korban jika seluruh uang tebusan senilai Rp150 juta terkumpul.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, masing-masing korban dipatok uang tebusan sebesar Rp50 juta.

“Mereka meminta Rp50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun para pelaku tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga,” kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Artinya, meski satu keluarga sudah memenuhi permintaan pelaku, para korban tetap tidak dibebaskan karena dua korban lainnya belum ditebus.

Uang Tebusan Dikumpulkan Sampai Gadai Motor

Penyidik menyita uang tunai Rp55 juta sebagai barang bukti. Rinciannya, Rp50 juta berasal dari keluarga korban berinisial A, sedangkan Rp5 juta lainnya diserahkan keluarga korban R setelah menggadaikan sepeda motor.

Namun, pengorbanan itu ternyata belum cukup.

“Yang Rp5 juta itu juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya Rp150 juta baru dikeluarkan,” ujar Roby.

Keterangan tersebut menggambarkan bahwa para pelaku tetap bersikukuh meminta seluruh nominal tebusan dibayarkan sebelum ketiga korban dilepaskan.

Berawal dari Dugaan Pencurian Pelat Percetakan

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan penyekapan diduga dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan.

Menurut Roby, para pelaku mengklaim pelat percetakan yang hilang memiliki nilai mencapai Rp230 juta. Karena itu, mereka diduga menyekap korban sebagai cara memaksa penggantian kerugian.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Menurut perhitungan para pelaku, pelat yang dicuri senilai Rp230 juta,” kata Roby.

Meski mengalami penyekapan selama hampir tiga pekan dengan kondisi kaki dirantai dan dipasung, polisi memastikan ketiga korban kini berada dalam kondisi sehat.

“Korban dalam keadaan sehat saat ini,” ujarnya.

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Beredar informasi bahwa lokasi yang sama diduga pernah menjadi tempat penyekapan serupa. Namun, polisi mengaku belum menemukan fakta yang menguatkan dugaan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menemukan informasi ada kejadian serupa di tempat itu. Namun tentu saja kami akan mendalami fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian sebelumnya,” kata Roby.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat yang kemudian mendatangi lokasi.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan korban yang saat itu sedang dalam penyekapan para tersangka,” kata Iman.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder

27 Juni 2026 - 14:59

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan

9 Juni 2026 - 15:21

Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan Kembali Aktif, Kompol RC Duduki Jabatan Baru di Polda Jambi

5 Juni 2026 - 20:43

Demi Cuan Pasutri di Kediri Diduga Produksi dan Jual Puluhan Video Dewasa, Berakhir Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 13:40

Trending di Crime