Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Crime

Demi Cuan Pasutri di Kediri Diduga Produksi dan Jual Puluhan Video Dewasa, Berakhir Ditangkap Polisi

badge-check


					Pasangan suami istri asal Kediri diamankan polisi setelah diduga memproduksi dan menjual lebih dari 40 video dewasa melalui Telegram. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.(Istimewa) Perbesar

Pasangan suami istri asal Kediri diamankan polisi setelah diduga memproduksi dan menjual lebih dari 40 video dewasa melalui Telegram. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – KEDIRI – Di era ketika hampir semua hal bisa dijadikan konten, batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum kadang menjadi semakin tipis. Demi mengejar keuntungan dari dunia digital, sepasang suami istri asal Kediri kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memproduksi dan menjual puluhan video dewasa melalui aplikasi pesan instan.

Pasangan tersebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga aktif membuat, menyimpan, dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring selama sekitar satu tahun terakhir.

Keduanya adalah TS (30), warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EWS (36), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.

Digerebek Saat Sedang Membuat Konten

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tulungagung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi konten.

Saat penggerebekan pada Selasa (14/4/2026) malam, polisi mendapati pasangan tersebut tengah merekam aktivitas pribadi mereka menggunakan perangkat perekam yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami sita telepon genggam dan tripod yang dipakai untuk merekam aksi mereka,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto.

“Keduanya kami bawa untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Polisi Temukan Lebih dari 40 Video

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan puluhan file video yang tersimpan dalam perangkat milik tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, pasangan tersebut diduga telah memproduksi konten serupa selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Setidaknya lebih dari 40 video ditemukan dalam proses penyidikan. Konten-konten tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pelanggan melalui aplikasi Telegram dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000 per video.

“Mereka secara langsung menyebarluaskan materi pornografi itu dengan menjualnya langsung ke pelanggan lewat Telegram,” tegas Nanang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Oppo Reno 14, serta tripod yang digunakan untuk proses perekaman.

Dijerat UU ITE dan Pasal Pornografi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.

“Kedua kami sangkakan pasal pornografi, karena memproduksi, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan video porno,” jelas Iptu Nanang Murdiyanto.

Penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi melalui media elektronik serta pasal yang berkaitan dengan penyebaran muatan yang melanggar hukum melalui platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Ketika Sawah Produktif Disulap Jadi Tambak Udang dan Negara Harus Bayar Mahal

12 Juni 2026 - 22:51

Angka Pengangguran Jabar Tembus 6,74%, FKLPID Sebut Ada 26 Juta Angkatan Kerja

10 Juni 2026 - 21:03

Ngaku Kompol Saat Melamar, Ternyata Cuma Calo Samsat: Kisah Pahit ASN yang Terjebak Pernikahan Penuh Kekerasan

9 Juni 2026 - 15:21

Workshop Kreatif GMKB Bekasi: Cara Anak Muda Lepas dari Jeratan “Gagap Zaman”

7 Juni 2026 - 19:37

Trending di News