PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menghadirkan sikap tegas dari terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Alih-alih memilih jalur damai, ia justru menyatakan akan menghadapi proses hukum hingga tuntas.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7), diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, majelis hakim menjelaskan bahwa sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang bagi terdakwa untuk menempuh mekanisme restorative justice atau penyelesaian melalui perdamaian.
Hakim menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP dan dapat ditempuh apabila para pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar proses persidangan.
“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan dua pilihan kepada terdakwa, yakni menempuh perdamaian atau melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?” imbuh hakim.
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyampaikan sikap yang berbeda dari opsi yang ditawarkan majelis hakim. Ia memastikan tidak akan menempuh penyelesaian melalui restorative justice.
“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa.
Ia juga menegaskan akan melawan dakwaan yang diajukan jaksa serta menolak mekanisme plea bargain.
“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Tifa.
Mendengar sikap tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis (9/7) dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan.
Jaksa Ajukan Sejumlah Dakwaan
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua dengan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Untuk dakwaan subsidair, jaksa turut memasukkan Pasal 310 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Dengan penolakan terhadap jalur damai, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.







