PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalimat pertama yang keluar dari mulut Taufik Hidayat sebelum menjalani rekonstruksi bukan bantahan, melainkan kabar soal kondisinya. Dengan tangan terikat dan mengenakan pakaian tahanan, tersangka kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, mengaku dalam keadaan sehat.
Rekonstruksi perkara tersebut digelar di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Taufik tiba dengan mengenakan peci berwarna krem, masker, serta seragam tahanan. Di bawah pengawalan petugas, ia langsung digiring menuju Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA-PPO).
Saat ditanya awak media mengenai kondisinya, Taufik memberikan jawaban singkat.
“Alhamdulillah, sehat. Iya, siap (ikut rekonstruksi),” kata Taufik.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, ia langsung memasuki gedung tempat rekonstruksi berlangsung. Proses reka ulang adegan dilakukan secara tertutup sehingga tidak dapat disaksikan langsung oleh wartawan.
Rekonstruksi Dipindah ke Polda, Ini Alasannya
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
“Ini kan ada beberapa TKP yang kita melihat dari segi keamanan. Terutama dari segi keamanan sih sekitar gitu ya,” kata Hendra.
Selain faktor keamanan, polisi juga mempertimbangkan kondisi tempat kejadian perkara yang sebagian berada di lingkungan indekos. Rekonstruksi di lokasi asli dikhawatirkan mengganggu aktivitas penghuni.
Penyidik mencatat sedikitnya terdapat enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita. Lokasi tersebut tersebar di kawasan Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi.
Kejati Jabar Dorong Penanganan Perkara Berjalan Cepat
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, turut mengikuti jalannya rekonstruksi. Ia berharap tahapan penyidikan dapat segera rampung sehingga perkara bisa dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi kemudian barangkali setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan,” ujar Agus.
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.







