Menu

Otomatis
Breaking News

News

Tok! Dua Pembajak Laut di Perairan Bangka Divonis 19 Tahun Penjara

badge-check

Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Perbesar

Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

PRABAINSIGHT.COM, BINTAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, resmi menjatuhkan vonis pidana penjara dengan total 19 tahun 6 bulan, terhadap dua terdakwa kasus dugaan pembajakan laut dan pemerasan di perairan Bangka Belitung, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan rincian data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat pada perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl, terdakwa Baharudin alias Pak Uban dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Vonis ini tercatat lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan ancaman pidana 8 tahun penjara. Sementara itu, pada perkara Nomor 153/Pid.B/2026/PN Sgl, terdakwa Curidi alias Ompong dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan barang secara melawan hukum di perairan Indonesia disertai ancaman kekerasan, serta kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Pihak kuasa hukum korban dari Firma ADL, Ahmad Fidyani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para nelayan Bintan, yang menjadi korban dalam perkara ini menyambut legak keputusan tersebut.

“Nelayan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada Hakim PN Sungailiat atas vonis yang diberikan kepada kedua perompak, yang selama ini telah meresahkan nelayan,” ujar Ahmad saat diwawancarai seusai pembacaan vonis.

Ahmad menambahkan, kepastian hukum ini penting untuk mengembalikan rasa aman, bagi para nelayan saat mencari nafkah di laut tanpa dibayangi ketakutan.

“Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat terwujud,” tuturnya.

Sita Senjata Api Rakitan dan Barang Bukti Kapal

Dugaan aksi intimidasi ini sebelumnya terungkap dari kesaksian saksi korban, Warnoto, selaku nakhoda KM Semangat Baru III. Dalam persidangan daring, ia menceritakan peristiwa pada 12 Desember 2025, ketika para terdakwa menaiki kapalnya saat penarikan jaring, lalu menguasai hasil tangkapan serta perbekalan BBM dan oli di bawah ancaman senjata.

Selain fakta intimidasi di tengah laut, berkas dakwaan JPU mencatat adanya dugaan penarikan iuran keamanan sebesar Rp 1 juta per bulan, terhadap kapal nelayan sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menetapkan penyitaan sejumlah barang bukti untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Barang bukti tersebut di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta dua bilah parang. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit KM Rajawali, dokumen kapal, dan perlengkapan navigasi diatur statusnya sesuai ketetapan hukum, ada yang dirampas untuk negara maupun dikembalikan kepada pemilik sah.

Respons positif juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LINAP di Jakarta. Pihaknya menilai vonis tegas dari majelis hakim PN Sungailiat ini, menjadi preseden penting dalam penegakan hukum bahari, sekaligus memberikan efek jera terhadap segala bentuk praktik pemerasan, serta kekerasan di wilayah perairan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Isu Pengeroyokan Disanggah, Faisal Sebut Fahd Figur Pemuda Tegas

29 Agu 2026 - 13:27 WIB

Isu Pengeroyokan Disanggah, Faisal Sebut Fahd Figur Pemuda Tegas

Cegah Penyusup Asing, Kepala BIN Desak Pembentukan UU Spionase

27 Agu 2026 - 20:03 WIB

Cegah Penyusup Asing, Kepala BIN Desak Pembentukan UU Spionase

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Molor

27 Agu 2026 - 16:41 WIB

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Molor

Kornas Pemuda Timur Pilih Tak Ikut Aksi DPR, Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Daerah

27 Agu 2026 - 14:01 WIB

Kornas Pemuda Timur Pilih Tak Ikut Aksi DPR, Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Daerah

AMPB Temui Dasco, Desak Tanggal Pasti Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 Agu 2026 - 12:59 WIB

AMPB Temui Dasco, Desak Tanggal Pasti Pengesahan RUU Perampasan Aset
Trending di News