PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Kebijakan penataan kota idealnya hadir untuk memanusiakan warga, bukan malah mencekik leher rakyat kecil yang sedang bersusah payah mengais rezeki.
Kebingungan hukum serta beban ekonomi yang menghimpit para pedagang Pasar Baru Kota Bekasi pasca-relokasi ke area rooftop, kini bergeser menjadi krisis kemanusiaan yang serius.
Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Aktivis Kemanusiaan, Frits Saikat. Ia menilai, kebijakan penataan pasar saat ini terkesan nir-empati, karena mengabaikan kondisi riil Dapur para pedagang yang terancam padam.
Frits menyuarakan keprihatinannya, atas beban finansial ganda yang harus ditanggung pedagang, di tengah sepinya pembeli usai dipindahkan ke bagian atas gedung pasar.
“Para pedagang yang dipaksa pindah ke area rooftop kini harus menanggung beban sewa berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per bulan, ditambah PPN 11 persen dan pungutan harian. Ini bentuk penindasan terselubung terhadap wong cilik di tengah omzet yang sepi,” ujar Frits melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Frits menambahkan, ketidakjelasan tata kelola ini membuat para pedagang kecil dibayangi rasa cemas berkepanjangan akan kehilangan satu-satunya mata pencaharian keluarga mereka.
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik dalih aturan administratif sementara hak hidup warganya tergilas di atas rooftop. Jangan jadikan rooftop Pasar Baru kuburan harapan rakyat kecil,” tegas Frits.
Dugaan Dualisme Pengelolaan dan Indikasi Percaloan BUMD
Selain persoalan kemanusiaan, Frits membongkar dugaan carut-marut tata kelola administrasi antara BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) dan pihak swasta, PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa). Merujuk Perwal Nomor 6 Tahun 2026, mandat pengelolaan pasar sebetulnya berada di tangan PTMP, tetapi di lapangan justru dikendalikan oleh pihak ketiga.
Ia mengkritik keras, munculnya edaran tagihan yang memuat kop surat BUMD, namun ditandatangani serta distempel oleh pihak swasta sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan birokrasi.
“Diduga pihak swasta yang berinvestasi puluhan miliar ke PTMP hanya menjadi ajang percaloan baru di tubuh BUMD. Perlu dipertanyakan, untuk apa aliran dana investasi puluhan miliar tersebut sementara Pasar Baru sudah berdiri puluhan tahun?” ungkap Frits.
Frits menyayangkan sikap pasif Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, yang terkesan membiarkan tumpang tindih wewenang ini berlarut-larut tanpa memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
“Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan membongkar praktik ini. Wali Kota Bekasi harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kebingungan hukum dan melindungi para pedagang kecil,” pungkasnya.








