Menu ✖

Breaking News

Nasional

PTSL Semper Timur Mandek Sejak 2018, GMNI Jakarta Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum Warga

badge-check

GMNI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi ATUR mendesak pemerintah menuntaskan PTSL Semper Timur dan melindungi warga kampung kota dari konflik agraria(Istimewa/HO) Perbesar

GMNI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi ATUR mendesak pemerintah menuntaskan PTSL Semper Timur dan melindungi warga kampung kota dari konflik agraria(Istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Persoalan reforma agraria di wilayah perkotaan kembali menjadi sorotan. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik pertanahan, hingga ketidakpastian legalitas lahan dinilai masih menjadi tantangan bagi masyarakat kampung kota, termasuk warga di sejumlah wilayah Jakarta.

Ketua DPD GMNI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta, Deodatus Sunda Se, mendesak pemerintah menghadirkan penyelesaian konkret atas persoalan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian  adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Semper Timur, Jakarta Utara, yang disebut belum tuntas sejak 2018.

Bagi Aliansi ATUR Jakarta, persoalan pertanahan tidak semata-mata menyangkut administrasi dan penerbitan sertifikat. Lebih dari itu, kepastian hak atas tanah berkaitan erat dengan perlindungan ruang hidup, keadilan sosial, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat.

Deodatus menegaskan bahwa masyarakat kampung kota harus diakui sebagai subjek sah reforma agraria, bukan sekadar pelengkap dalam proses administrasi pemerintahan.

“Reforma agraria perkotaan harus benar-benar berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat kampung kota yang selama ini menghadapi ketidakpastian atas tanah dan ruang hidupnya. Pemerintah harus mengakui dan melindungi masyarakat kampung kota sebagai subjek sah reforma agraria, bukan sekadar pelengkap administrasi,” kata Deodatus dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Ketimpangan Penguasaan Tanah Jadi Persoalan Struktural

Aliansi ATUR Jakarta juga menyoroti ketimpangan penguasaan tanah di Ibu Kota. Dalam pandangan aliansi tersebut, tanah tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi, melainkan harus tetap menjalankan fungsi sosial bagi kesejahteraan masyarakat.

Komersialisasi tanah yang berlebihan dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan akses terhadap ruang hidup, terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kampung kota.

“Kami menolak ketimpangan penguasaan tanah dan komodifikasi tanah yang berlebihan di Jakarta. Tanah memiliki fungsi sosial yang harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menjadi komoditas yang menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.

Karena itu, reforma agraria perkotaan dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda keadilan sosial. Pemerintah didorong tidak hanya memperhatikan aspek legalitas formal, tetapi juga memastikan kebijakan pertanahan mampu memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang menghadapi ketidakpastian atas tanahnya.

PTSL Semper Timur Perlu Mendapat Kepastian

Mandeknya PTSL di Semper Timur sejak 2018, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima, menjadi salah satu persoalan yang meminta perhatian serius pemerintah.

Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Namun, ketika prosesnya berlarut-larut, warga membutuhkan penjelasan mengenai status permohonan, hambatan administratif, dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

“Kami juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum kepada warga. Kasus PTSL di Semper Timur yang disebut mandek sejak 2018 harus mendapatkan kejelasan dan penyelesaian konkret. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian karena persoalan administrasi pertanahan yang tidak kunjung tuntas,” tuturnya.

Aliansi ATUR Jakarta meminta pemerintah melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian PTSL tersebut.

Kepastian hukum atas tanah menjadi penting agar warga tidak terus menghadapi ketidakjelasan status lahan yang ditempati. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyelesaian persoalan administrasi tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan.

Ancaman Penggusuran dan Konflik Klaim Aset Disorot

Selain persoalan legalitas tanah, Aliansi ATUR Jakarta menyoroti ancaman terhadap ruang hidup masyarakat kampung kota, termasuk dugaan intimidasi, praktik mafia tanah, serta konflik klaim aset yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak negara.

Aliansi tersebut meminta agar persoalan pertanahan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak juga harus menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik.

“Selain itu, kami meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan ancaman penggusuran yang merugikan masyarakat. Persoalan klaim aset oleh BUMN, BUMD, maupun negara harus diselesaikan secara transparan, adil, dan berdasarkan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” katanya.

Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola pertanahan yang terbuka dan akuntabel. Dalam setiap sengketa, status kepemilikan, dasar klaim, serta hak para pihak perlu diperiksa secara cermat agar penyelesaian tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Reforma Agraria Harus Menghadirkan Keadilan bagi Rakyat

Bagi Aliansi ATUR Jakarta, reforma agraria perkotaan tidak boleh berhenti pada pendataan dan sertifikasi tanah. Agenda tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Deodatus menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan solusi yang nyata bagi warga kampung kota.

“Bagi kami, reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat tanah. Reforma agraria adalah persoalan keadilan, perlindungan ruang hidup, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata agar masyarakat kampung kota tidak terus menjadi pihak yang paling rentan dalam konflik pertanahan,” pungkasnya.

Aliansi ATUR Jakarta pun mendorong pemerintah menjadikan penyelesaian konflik agraria perkotaan sebagai agenda prioritas. Penuntasan PTSL Semper Timur, pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, dan perlindungan masyarakat dari ancaman penggusuran menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

Reforma agraria yang berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif, tetapi juga menjamin agar pengelolaan tanah memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sandri Rumanama Soroti Capaian Prabowo-Gibran, dari Swasembada Pangan hingga Penyelamatan Aset Negara

13 Okt 2026 - 12:22 WIB

Sandri Rumanama Soroti Capaian Prabowo-Gibran, dari Swasembada Pangan hingga Penyelamatan Aset Negara

Karhutla dan Kekeringan Ancam Air hingga Pangan, Senator Agustinus Desak Prabowo Bentuk Task Force Nasional

7 Okt 2026 - 18:34 WIB

Karhutla dan Kekeringan Ancam Air hingga Pangan, Senator Agustinus Desak Prabowo Bentuk Task Force Nasional

Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, GPK RI Soroti Titipan dan Sponsorship Karier Polisi

1 Okt 2026 - 15:15 WIB

Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, GPK RI Soroti Titipan dan Sponsorship Karier Polisi

Kabut Asap Memanas, SMPI Soroti Dugaan 26 Korporasi Malaysia-Singapura

1 Okt 2026 - 14:54 WIB

Kabut Asap Memanas, SMPI Soroti Dugaan 26 Korporasi Malaysia-Singapura

DPP Gencar Minta Gubernur Segera Bantu Warga Terdampak ISPA: Bagikan Saja Rp30 Miliar Banpres ke Masyarakat

30 Sep 2026 - 07:43 WIB

DPP Gencar Minta Gubernur Segera Bantu Warga Terdampak ISPA: Bagikan Saja Rp30 Miliar Banpres ke Masyarakat
Trending di Nasional