PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Penegakan hukum memang bukan perkara yang bisa dilakukan dengan setengah hati. Namun, bukan berarti aparat boleh mengesampingkan hak orang-orang yang berada di lokasi operasi. Apalagi jika tempat yang didatangi merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan Brimob.
Operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut menuai perhatian setelah muncul dugaan perlakuan tidak semestinya terhadap para santriwati, ustazah, dan anak-anak di bawah umur.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, menilai peristiwa itu menyimpan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi internal kepolisian. Menurutnya, lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu dilibatkan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan cara aparat menjalankan operasi sebagai persoalan yang tidak kalah penting dari tujuan penggerebekan itu sendiri.
Sebab, penghuni pesantren yang berada di lokasi bukan hanya orang dewasa. Ada pula anak-anak yang semestinya memperoleh perlindungan khusus ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ketika operasi kepolisian menyentuh ruang privat perempuan
Mafirion juga mempersoalkan dugaan penggunaan senjata laras panjang saat personel Brimob melakukan penyisiran di area kamar santriwati dan ustazah.
Ia menyoroti dugaan adanya tindakan intimidatif yang berpotensi menimbulkan ketakutan secara psikologis bagi penghuni pesantren.
Dalam pandangannya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus mempertimbangkan situasi dan kondisi orang-orang yang menjadi sasaran tindakan.
Kewenangan kepolisian memang diatur oleh hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong yang memungkinkan setiap tindakan dibenarkan atas nama penegakan hukum.
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi penting karena lingkungan pendidikan semestinya tetap mendapatkan penghormatan terhadap privasi dan keamanan penghuninya.
Apabila dugaan tindakan intimidatif tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar teknis penggerebekan. Ada pertanyaan mengenai kepatuhan aparat terhadap prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional.
Anak-anak ikut diperiksa, siapa yang memastikan hak mereka terlindungi?
Sorotan berikutnya mengarah pada proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo.
Mafirion mengungkapkan adanya dugaan anak-anak di bawah umur diperiksa sejak pukul 05.00 WIB tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Pendampingan, menurut keterangannya, baru diberikan beberapa jam setelah proses pemeriksaan berjalan. Pada saat itu, anak-anak disebut sudah dalam kondisi lemas dan mengalami tekanan psikologis.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri karena anak yang berhadapan dengan proses hukum memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda dari orang dewasa.
Mereka tidak semestinya dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menegangkan tanpa pendampingan yang memadai.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” katanya.
Bagi Mafirion, perlindungan terhadap anak seharusnya dimulai sejak kontak pertama dengan aparat, bukan menunggu sampai proses pemeriksaan berlangsung berjam-jam.
Karena itu, dugaan tidak adanya pendampingan sejak awal perlu diperiksa secara khusus. Termasuk bagaimana kondisi psikologis anak-anak selama berada di lingkungan kepolisian.
Tiga lembaga negara diminta mengusut dari awal
Mafirion tidak ingin persoalan penggerebekan ini hanya berakhir dengan pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang terlibat.
Ia mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh rangkaian tindakan aparat.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu menjangkau aspek yang lebih luas daripada sekadar kondisi saat penggerebekan berlangsung.
Mulai dari dasar hukum operasi, keberadaan surat perintah, pihak yang memberikan instruksi, penggunaan senjata, perlakuan terhadap penghuni pesantren, hingga dugaan kekerasan verbal.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pelibatan tiga lembaga tersebut dinilai penting karena masing-masing memiliki perhatian dan mandat perlindungan yang berkaitan dengan persoalan yang disorot.
Komnas HAM dapat menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Komnas Perempuan dapat memberikan perhatian terhadap dugaan kekerasan atau perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Sementara KPAI memiliki mandat perlindungan terhadap anak.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kepentingan operasi kepolisian, tetapi juga pada hak orang-orang yang berada di dalam pesantren.
Jangan jadikan seragam aparat sebagai alasan untuk kebal evaluasi
Mafirion mengingatkan kepolisian agar tidak berlindung di balik alasan menjalankan tugas rutin apabila kemudian ditemukan kesalahan prosedur.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab memberikan perintah maupun personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mendapatkan konsekuensi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Pertanggungjawaban tersebut bisa melalui mekanisme etik maupun proses pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” katanya.
Pernyataan Mafirion sekaligus menegaskan bahwa evaluasi terhadap aparat tidak seharusnya dipandang sebagai upaya melemahkan institusi kepolisian.
Sebaliknya, keterbukaan dalam mengusut dugaan pelanggaran justru menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebab, aparat memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas negara, tetapi masyarakat tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Pada akhirnya, yang perlu dijawab dalam peristiwa di Pesantren Hamalatul Qur’an bukan hanya mengapa penggerebekan dilakukan, melainkan juga bagaimana operasi itu dijalankan dan apakah seluruh hak penghuni pesantren tetap dihormati.
Jika tidak ada pelanggaran, hasil investigasi independen semestinya dapat menjelaskan duduk perkara secara terang. Namun, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang, tidak boleh ada alasan institusional yang menghalangi pertanggungjawaban.
Penegakan hukum seharusnya membuat masyarakat merasa terlindungi. Bukan justru membuat perempuan dan anak-anak ketakutan ketika berhadapan dengan aparat yang seharusnya menjamin keamanan mereka.








